Begitu juga dengan perayaan tahun baru Imlek, selama tahun 1968-1999 masih dilarang dirayakan di depan umum. Hal ini sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 14 Tahun 1967, rezim Orde Baru di bawah pemerintahan Presiden Soeharto, melarang segala hal yang berbau Tionghoa, di antaranya Imlek.
Di Era Gus Dur inilah, selain pengakuan terhadap agama Konghucu, masyarakat etnis Tionghoa di Indonesia diperbolehkan merayakan Imlek. Gus Dur mencabut Inpres Nomor 14/1967.
Lalu Gus Dur menindaklanjutinya dengan mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 19/2001 tertanggal 9 April 2001 yang meresmikan Imlek sebagai hari libur fakultatif (hanya berlaku bagi mereka yang merayakannya).
Pada tahun 2002, Imlek resmi dinyatakan sebagai salah satu hari libur nasional oleh Presiden Megawati Soekarnoputri mulai tahun 2003.