Barisan.co
Tak ada hasil
Lihat semua hasil
Barisan.co
Tak ada hasil
Lihat semua hasil
Barisan.co
Tak ada hasil
Lihat semua hasil
Beranda Terkini Politik & Hukum

Perempuan Hamil Masih Alami Diskriminasi di Tempat Kerja

:: Anatasia Wahyudi
7 April 2021
dalam Politik & Hukum
Perempuan Hamil Masih Alami Diskriminasi di Tempat Kerja

Ilustrasi: Daniel Berehulak/Getty Images

Bagi ke FacebookCuit di TwitterBagikan ke Whatsapp

BARISAN.CO – Sebagian orang mengidamkan dapat bekerja dan mengurus keluarga secara beriringan. Namun, saat melamar pekerjaan, tak jarang akan ditanyakan: apakah Anda memiliki anak? Apakah Anda berencana memiliki anak dalam waktu dekat?

Pertanyaan yang sebenarnya tidak ada hubungannya dengan pekerjaan itu sering dilontarkan kepada pelamar pekerjaan, khususnya perempuan. Padahal, ada sekian daftar pertanyaan wawancara yang lebih relevan seperti misalnya pengalaman kerja, kredensial, pendidikan, pilihan karir dan lainnya yang kelak akan berdampak bagi perusahaan.

Harvard Business Review, dalam sebuah artikelnya menemukan; peluang perempuan yang memiliki anak mendapatkan pekerjaan hanya 21%, sementara kemungkinan perempuan tanpa anak mendapatkan promosi adalah 50%. Temuan ini menguatkan pendapat bahwa ada diskriminasi terhadap perempuan bahkan sejak ia belum diterima bekerja.

Pertanyaan-pertanyaan menjurus diskriminatif itu bukan tanpa akibat. Paling banyak itu menyuburkan asumsi bahwa tanggung jawab pengasuhan anak merupakan beban satu gender saja. Dan pada gilirannya, hal itu juga berdampak kepada kesenjangan pendapatan berbasis gender.

BACAJUGA

Kenapa Perempuan Bersikap Kasar kepada Perempuan Lain?

Kenapa Perempuan Bersikap Kasar kepada Perempuan Lain?

15 Januari 2023
3 Stereotip Umum yang Dihadapi Perawat Laki-Laki

3 Stereotip Umum yang Dihadapi Perawat Laki-Laki

13 Mei 2022

Di Indonesia, menurut Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Pelindungan Anak, pekerja perempuan rata-rata menerima sekitar 80% dari upah yang diterima pekerja laki-laki. Selain itu, masih banyaknya pelanggaran yang ditemukan tentang hak pekerja perempuan seperti hak cuti haid yang dipersulit, tidak adanya hak untuk memberi ASI, dipecat karena hamil, dan lain sebagainya.

Perempuan tak jarang dipaksa untuk mengundurkan diri setelah mencapai posisi tertentu ketika hamil atau bahkan dipecat karena alasan yang berhubungan dengan kehamilan, menyusui, atau mengasuh anak.

Terkadang perempuan yang mengalami diskriminasi tersebut lebih memilih bungkam karena enggan membuat panjang sebuah perkara atau menganggapnya adalah sebuah kewajaran.

Perempuan Rentan Mengalami Diskriminasi

Ketika perempuan diremehkan karena sedang hamil, penulis dan penggagas komunitas Feminist Fight Club, Jessica Benett menyarankan agar mereka dapat menggunakan data dan statistik untuk menyerang balik, misalnya dengan mengatakan riset menunjukkan bahwa seorang ibu dapat mengerjakan sesuatu dengan lebih cepat dan efisien dibandingkan orang-orang tanpa anak.

Terkadang, ada keluhan bahwa ibu yang bekerja memperoleh perlakuan khusus, seperti mereka memperoleh waktu senggang untuk dapat mengurus anak mereka atau menyusui. Itu adalah bagian dari kebencian dan bisa menjadi manajemen yang buruk bagi perusahaan.

Pengasuhan bukan satu-satunya alasan orang membutuhkan waktu untuk diri sendiri karena setiap orang memiliki tujuan dan impian lainnya di luar pekerjaan. Namun tempat kerja yang buruk sering kali mengancam perempuan untuk memilih antara keluarga atau pekerjaan. Itu adalah momen yang amat buruk.

Perusahaan seharusnya menilai hasil kerja, keuletan, dan tanggung jawab pekerjanya. Bukan menilai dari satu sisi yang berakibat buruk bagi perempuan. Sistem penjadwalan dalam pembagian masa libur dan shift dibagi secara adil dan memberikan kelonggaran untuk menukar waktu dan uang semestinya menjadi tantangan manajemen.

Sebetulnya negara memiliki undang-undang yang berupaya mengikis diskriminasi berbasis gender. Namun, dalam praktiknya, perempuan terus mengalami diskriminasi. Misalnya, masih ditemukan penggolongan status ‘hamil’ atau ‘melahirkan’ dalam bursa kerja. Banyak perempuan sulit mendapatkan pekerjaan karena itu, sementara kemampuannya sama sekali tidak dinilai.

Lebih buruknya, tak jarang mereka harus menandatangani kontrak di mana mereka berjanji untuk tidak hamil atau menikah selama jangka waktu tertentu. Bagi yang melanggar kontrak, terancam dipecat bahkan membayar pinalti.

Dalam Konvensi Perlindungan Maternitas, 2000 (No. 183) tentang proteksi pekerjaan selama masa kehamilan melarang pemecatan perempuan selama masa kehamilan, masa cuti melahirkan, atau periode ketika akan kembali bekerja, kecuali dengan alasan yang tidak terkait dengan kehamilan, melairkan, atau menyusui.

Selain itu, perempuan yang kembali bekerja setelah cuti harus mendapatkan posisinya kembali atau posisi lain yang setara dan memperoleh tingkat upah yang sama.

Di Indonesia, Peraturan Menteri No. PER/03/MEN/1989 terkait dengan pemutusan hubungan kerja melarang pemecatan atau “pasangan yang menikah” sehubungan kehamilan atau melahirkan.

Terlebih, Komunisi Ahli Penerapan Konvensi dan Rekomendasi ILO (CEACR) telah mendesak pemerintah agar memperbaiki peraturan itu untuk dapat mencakup semua perempuan terlepas dari status perkawinan mereka. Walaupun begitu, diskriminasi masih terus terjadi hingga sekarang. []

Topik: Diskriminasi GenderKesetaraan GenderKonvensi Perlindungan MaternitasPerempuan di Tempat Kerja
Anatasia Wahyudi

Anatasia Wahyudi

POS LAINNYA

Kabar Pilpres 2024
Politik & Hukum

Pilpres 2024: Hal-hal yang Bisa Disimpulkan Sejauh ini

3 Februari 2023
IPK Indonesia 2022
Politik & Hukum

Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2022 Melorot, Lagi

3 Februari 2023
RUU PPRT
Politik & Hukum

Lini Masa RUU PPRT, Terkatung 19 Tahun di Senayan Menunggu Ketok Palu

2 Februari 2023
Gejolak Kekerasan Meningkat, Israel Semakin Mesra dengan Amerika
Politik & Hukum

Gejolak Kekerasan Meningkat, Israel Semakin Mesra dengan Amerika

1 Februari 2023
Tahlil dan Doa Satu Abad NU
Politik & Hukum

Tahlil dan Doa Satu Abad NU, Gus Yusuf: PKB adalah Anak Kandung NU

1 Februari 2023
Anies Capres Koalisi Perubahan
Politik & Hukum

Anies Capres Koalisi Perubahan, Ambang Batas Terpenuhi Menunggu Calon Lain

31 Januari 2023
Lainnya
Selanjutnya

Jokowi Ingin Tambah Porsi Kredit UMKM, Pengamat: Turunkan Juga Suku Bunga KUR & Ritel

Sejarah TMII, Proyek Ambisius Tien Soeharto yang Kini Diambil Alih Pemerintah

Sejarah TMII, Proyek Ambisius Tien Soeharto yang Kini Diambil Alih Pemerintah

Diskusi tentang post ini

TRANSLATE

TERBARU

Habibie dan Anies vs BRIN dan Kencur

Habibie dan Anies vs BRIN dan Kencur

4 Februari 2023
Kaya Nilai, Simak Keseruan Nobar Balada Si Roy Bareng Relawan Turun Tangan

Kaya Nilai, Simak Keseruan Nobar Balada Si Roy Bareng Relawan Turun Tangan

4 Februari 2023
Jarnas Sanak ABW Bengkulu Terus Berinovasi, Dari Olah Pupuk Organik Hingga Kembangkan Industri

Jarnas Sanak ABW Bengkulu Terus Berinovasi, Dari Olah Pupuk Organik Hingga Kembangkan Industri

4 Februari 2023
Dituding Greenwashing, Shell Dilaporkan

Dituding Greenwashing, Shell Dilaporkan

4 Februari 2023
Perkuat Jaringan Jateng, Relawan ANIES Tingkat Kecamatan Kebumen Resmi Dibentuk

Perkuat Jaringan Jateng, Relawan ANIES Tingkat Kecamatan Kebumen Resmi Dibentuk

4 Februari 2023
3 Petani Pakel

3 Petani Pakel Banyuwangi Ditangkap, Aliansi Masyarakat Sipil Desak Jokowi Segera Selesaikan Kasus Pakel

4 Februari 2023
Geliat Cagar Budaya

Geliat Cagar Budaya dan Gegap-Gempita Teknologi Digital: Milenial Dipihak Mana?

4 Februari 2023

SOROTAN

Habibie dan Anies vs BRIN dan Kencur
Opini

Habibie dan Anies vs BRIN dan Kencur

:: Yayat R Cipasang
4 Februari 2023

TERLALU banyak kontroversi yang dibuat Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Padahal lembaga riset biasanya bekerja dalam sepi. Mereka tak...

Selengkapnya
Geliat Cagar Budaya

Geliat Cagar Budaya dan Gegap-Gempita Teknologi Digital: Milenial Dipihak Mana?

4 Februari 2023
Amerika Bicara Utilitas dan Efisiensi Air Sungai, Indonesia Masih Berkutat dengan Proyek Sodetan dan Buang Air ke Laut

Amerika Bicara Utilitas dan Efisiensi Air Sungai, Indonesia Masih Berkutat dengan Proyek Sodetan dan Buang Air ke Laut

3 Februari 2023
Perlindungan PRT

Rentan Alami Kekerasan, Perlindungan Terhadap PRT Perlu Perhatian Serius

2 Februari 2023
Pakar Hukum: Ditolaknya UAS, Privilege Singapura

Berkongsi Kita Pecah

1 Februari 2023
Taruhan Alphard, sampai Kapan?

Taruhan Alphard, sampai Kapan?

1 Februari 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks Artikel

BARISAN.CO © 2020 hak cipta dilindungi undang-undang

Tak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Terkini
  • Senggang
  • Fokus
  • Opini
  • Kolom
    • Esai
    • Analisis Awalil Rizky
    • Pojok Bahasa & Filsafat
    • Perspektif Adib Achmadi
    • Kisah Umi Ety
    • Mata Budaya
  • Risalah
  • Sastra
  • Khazanah
  • Sorotan Redaksi
  • Katanya VS Faktanya
  • Video

BARISAN.CO © 2020 hak cipta dilindungi undang-undang