Barisan.co
  • Beranda
  • Opini
  • Analisis
    • Esai
    • Analisis Awalil
    • Perspektif
  • Kolom
  • Khazanah
  • Lifestyle
  • Sosok
  • Sastra
  • Barisan Tv Network
    • Barisan Tv
    • Awalil Rizky
Tak ada hasil
Lihat semua hasil
Barisan.co
Tak ada hasil
Lihat semua hasil
Barisan.co
Tak ada hasil
Lihat semua hasil
Beranda Terkini Politik & Hukum

Perempuan Hamil Masih Alami Diskriminasi di Tempat Kerja

:: Anatasia Wahyudi
7 April 2021
dalam Politik & Hukum
Perempuan Hamil Masih Alami Diskriminasi di Tempat Kerja

Ilustrasi: Daniel Berehulak/Getty Images

Bagi ke FacebookCuit di TwitterBagikan ke Whatsapp

BARISAN.CO – Sebagian orang mengidamkan dapat bekerja dan mengurus keluarga secara beriringan. Namun, saat melamar pekerjaan, tak jarang akan ditanyakan: apakah Anda memiliki anak? Apakah Anda berencana memiliki anak dalam waktu dekat?

Pertanyaan yang sebenarnya tidak ada hubungannya dengan pekerjaan itu sering dilontarkan kepada pelamar pekerjaan, khususnya perempuan. Padahal, ada sekian daftar pertanyaan wawancara yang lebih relevan seperti misalnya pengalaman kerja, kredensial, pendidikan, pilihan karir dan lainnya yang kelak akan berdampak bagi perusahaan.

Harvard Business Review, dalam sebuah artikelnya menemukan; peluang perempuan yang memiliki anak mendapatkan pekerjaan hanya 21%, sementara kemungkinan perempuan tanpa anak mendapatkan promosi adalah 50%. Temuan ini menguatkan pendapat bahwa ada diskriminasi terhadap perempuan bahkan sejak ia belum diterima bekerja.

Pertanyaan-pertanyaan menjurus diskriminatif itu bukan tanpa akibat. Paling banyak itu menyuburkan asumsi bahwa tanggung jawab pengasuhan anak merupakan beban satu gender saja. Dan pada gilirannya, hal itu juga berdampak kepada kesenjangan pendapatan berbasis gender.

BACAJUGA

Dirut Alodokter Ajak Semua Pihak Beri Kesempatan Kerja Lebih bagi Perempuan

Dirut Alodokter Ajak Semua Pihak Beri Kesempatan Kerja Lebih bagi Perempuan

23 Maret 2023
Risiko Bergantung Secara Finansial pada Suami

Kesempatan Perempuan di Dunia Kerja Masih Terbatas

22 Februari 2023

Di Indonesia, menurut Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Pelindungan Anak, pekerja perempuan rata-rata menerima sekitar 80% dari upah yang diterima pekerja laki-laki. Selain itu, masih banyaknya pelanggaran yang ditemukan tentang hak pekerja perempuan seperti hak cuti haid yang dipersulit, tidak adanya hak untuk memberi ASI, dipecat karena hamil, dan lain sebagainya.

Perempuan tak jarang dipaksa untuk mengundurkan diri setelah mencapai posisi tertentu ketika hamil atau bahkan dipecat karena alasan yang berhubungan dengan kehamilan, menyusui, atau mengasuh anak.

Terkadang perempuan yang mengalami diskriminasi tersebut lebih memilih bungkam karena enggan membuat panjang sebuah perkara atau menganggapnya adalah sebuah kewajaran.

Perempuan Rentan Mengalami Diskriminasi

Ketika perempuan diremehkan karena sedang hamil, penulis dan penggagas komunitas Feminist Fight Club, Jessica Benett menyarankan agar mereka dapat menggunakan data dan statistik untuk menyerang balik, misalnya dengan mengatakan riset menunjukkan bahwa seorang ibu dapat mengerjakan sesuatu dengan lebih cepat dan efisien dibandingkan orang-orang tanpa anak.

Terkadang, ada keluhan bahwa ibu yang bekerja memperoleh perlakuan khusus, seperti mereka memperoleh waktu senggang untuk dapat mengurus anak mereka atau menyusui. Itu adalah bagian dari kebencian dan bisa menjadi manajemen yang buruk bagi perusahaan.

Pengasuhan bukan satu-satunya alasan orang membutuhkan waktu untuk diri sendiri karena setiap orang memiliki tujuan dan impian lainnya di luar pekerjaan. Namun tempat kerja yang buruk sering kali mengancam perempuan untuk memilih antara keluarga atau pekerjaan. Itu adalah momen yang amat buruk.

Perusahaan seharusnya menilai hasil kerja, keuletan, dan tanggung jawab pekerjanya. Bukan menilai dari satu sisi yang berakibat buruk bagi perempuan. Sistem penjadwalan dalam pembagian masa libur dan shift dibagi secara adil dan memberikan kelonggaran untuk menukar waktu dan uang semestinya menjadi tantangan manajemen.

Sebetulnya negara memiliki undang-undang yang berupaya mengikis diskriminasi berbasis gender. Namun, dalam praktiknya, perempuan terus mengalami diskriminasi. Misalnya, masih ditemukan penggolongan status ‘hamil’ atau ‘melahirkan’ dalam bursa kerja. Banyak perempuan sulit mendapatkan pekerjaan karena itu, sementara kemampuannya sama sekali tidak dinilai.

Lebih buruknya, tak jarang mereka harus menandatangani kontrak di mana mereka berjanji untuk tidak hamil atau menikah selama jangka waktu tertentu. Bagi yang melanggar kontrak, terancam dipecat bahkan membayar pinalti.

Dalam Konvensi Perlindungan Maternitas, 2000 (No. 183) tentang proteksi pekerjaan selama masa kehamilan melarang pemecatan perempuan selama masa kehamilan, masa cuti melahirkan, atau periode ketika akan kembali bekerja, kecuali dengan alasan yang tidak terkait dengan kehamilan, melairkan, atau menyusui.

Selain itu, perempuan yang kembali bekerja setelah cuti harus mendapatkan posisinya kembali atau posisi lain yang setara dan memperoleh tingkat upah yang sama.

Di Indonesia, Peraturan Menteri No. PER/03/MEN/1989 terkait dengan pemutusan hubungan kerja melarang pemecatan atau “pasangan yang menikah” sehubungan kehamilan atau melahirkan.

Terlebih, Komunisi Ahli Penerapan Konvensi dan Rekomendasi ILO (CEACR) telah mendesak pemerintah agar memperbaiki peraturan itu untuk dapat mencakup semua perempuan terlepas dari status perkawinan mereka. Walaupun begitu, diskriminasi masih terus terjadi hingga sekarang. []

Topik: Diskriminasi GenderKesetaraan GenderKonvensi Perlindungan MaternitasPerempuan di Tempat Kerja
Bagikan2Tweet1Send
Anatasia Wahyudi

Anatasia Wahyudi

POS LAINNYA

jabatan panglima
Politik & Hukum

Apa Urgensi Perpanjang Jabatan Panglima TNI?

21 September 2023
Kepala Daerah Nyaleg Harus Mundur, Menteri Cukup Cuti, Ini Daftar Pejabat yang Jadi Bacaleg
Politik & Hukum

Kepala Daerah Nyaleg Harus Mundur, Menteri Cukup Cuti, Ini Daftar Pejabat yang Jadi Bacaleg

21 Agustus 2023
Gegara Pinjol Mahasiswa UI Membunuh Juniornya, Pakar Hukum Sarankan Pemerintah Tekan Bunga Utang
Politik & Hukum

Gegara Pinjol Mahasiswa UI Membunuh Juniornya, Pakar Hukum Sarankan Pemerintah Tekan Bunga Utang

7 Agustus 2023
Banyak Relawan Jadi Menteri dan Wamen, Jokowi Dianggap ‘Amankan Dunia Maya’ Jelang 2024 dan Cari ‘Back Up’
Politik & Hukum

Banyak Relawan Jadi Menteri dan Wamen, Jokowi Dianggap ‘Amankan Dunia Maya’ Jelang 2024 dan Cari ‘Back Up’

18 Juli 2023
Rumah Anies
Politik & Hukum

Relawan Pekalongan Akan Dirikan ‘Rumah Anies’ di Setiap Desa

12 Juli 2023
oligarki dan partai politik
Politik & Hukum

Rizal Ramli: Partai Politik Dikelola Sebagai ‘CV’ Bergantung Ketua Partai

8 Juli 2023
Lainnya
Selanjutnya

Jokowi Ingin Tambah Porsi Kredit UMKM, Pengamat: Turunkan Juga Suku Bunga KUR & Ritel

Sejarah TMII, Proyek Ambisius Tien Soeharto yang Kini Diambil Alih Pemerintah

Sejarah TMII, Proyek Ambisius Tien Soeharto yang Kini Diambil Alih Pemerintah

Diskusi tentang post ini

TRANSLATE

TERBARU

Al-Quran Cina
Berita

Xi Jinping Susun Al-Quran Versi Cina, Gabungkan Ajaran Islam dengan Konfusianisme

:: Ananta Damarjati
22 September 2023

Penulisan Al-Quran versi Cina menuai penolakan lantaran dinilai mengurangi keutuhan Islam. BARISAN.CO – Cina di bawah Presiden Xi Jinping berencana...

Selengkapnya
Karhutla

Kepala BNPB Soal Maraknya Karhutla: Jangan Sampai Kita Kirim Asap ke Negara Tetangga

22 September 2023
AdaKami

‘Kami Akan Tindak Tegas Jika Terbukti Ada Pelanggaran’, Respons OJK Setelah Viral Kasus Pinjol AdaKami

22 September 2023
Ingin Meningkatkan Penjualan? Berusahalah Fast Response

Masyarakat Indonesia Gemar Belanja di Tanggal Kembar, Ini Datanya

21 September 2023
kitab maulid

6 Kitab Maulid Paling Populer, Dibaca Menyambut Hari Kelahiran Nabi Muhammad

21 September 2023
Ganjar azan

Penuhi Unsur Politik Identitas, KPPP Gelar Demo Soal Ganjar Muncul di Tayangan Azan

21 September 2023
Menangkan Anies di Jateng, Sudirman Said Kumpulkan Relawan Pilgub Jateng 2018

Menangkan Anies di Jateng, Sudirman Said Kumpulkan Relawan Pilgub Jateng 2018

21 September 2023
Lainnya

SOROTAN

Apakah Keuntungan Itu
Opini

Apakah Keuntungan Itu?

:: Suroto
21 September 2023

Apakah Keuntungan Itu

Selengkapnya
Oligarki yang Menagih Hutang

Masa Lalu, Masa Depan, dan Oligarki yang Menagih Hutang

21 September 2023
Prabowo dan Ganjar Menunggu Godot?

Prabowo dan Ganjar Menunggu Godot?

20 September 2023
Berlomba Masuk Jurang

Berlomba Masuk Jurang

18 September 2023
Kereta Cepat, Kereta China dan Hari Kiamat

Kereta Cepat, Kereta China dan Hari Kiamat

18 September 2023
Melayu Sumbang Bahasa Persatuan, Kamu Sumbang Apa?

Melayu Sumbang Bahasa Persatuan, Kamu Sumbang Apa?

14 September 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks Artikel

BARISAN.CO © 2020 hak cipta dilindungi undang-undang

Tak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Beranda
  • Opini
  • Analisis
    • Esai
    • Analisis Awalil
    • Perspektif
  • Kolom
  • Khazanah
  • Lifestyle
  • Sosok
  • Sastra
  • Barisan Tv Network
    • Barisan Tv
    • Awalil Rizky

BARISAN.CO © 2020 hak cipta dilindungi undang-undang