Scroll untuk baca artikel
Blog

Setelah Jateng, Pesan Berantai Denda Tidak Memakai Masker Rp250.000 Menimpa DKI Jakarta

Redaksi
×

Setelah Jateng, Pesan Berantai Denda Tidak Memakai Masker Rp250.000 Menimpa DKI Jakarta

Sebarkan artikel ini

Barisan.co – Provinsi Jawa Tengah dihebohkan dengan hoax yang tersebar berantai melalui pesan Whatshapp.  Pesan berantai berisi perihal denda tidak memakai masker yang akan diberlakukan mulai 27 Juli 2020. Denda tidak memakai masker dengan besaran Rp100.000 sampai dengan Rp150.000.

Setelah Provinsi Jawa Tengah, pesan berantai melalui grup-grup Whatshapp juga menimpa DKI Jakarta. Pesan berantai tersebut memiliki kesamaan. Bahkan sama persis, hanya diganti wilayah provinsinya dan besaran denda. Jika di Provinsi DKI Jakarta denda tidak menggunakan masker Rp200.000 sampai dengan Rp250.000.

Wartawan Barisan.co mencoba menelurusi pesan berantai tersebut, ternyata memiliki kesamaan. Bahwa jika tidak menggunakan masker akan didenda. Proses tilang berdenda ini dan kwitansi akan menggunakan e-tilang via Apps Pikobar. Dana denda akan masuk ke Kas Daerah sesuai peraturan.

Pesan berantai denda masker Provinsi Jawa Tengah dan DKI Jakarta

Setelah ditelusuri keberadaan Apps Pikobar. Ternyata App Pikobar kepanjangan dari Pusat Informasi dan Koordinasi Provinsi Jawa Barat. Bahkan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil secara langsung meluncurkan aplikasi Pikobar tersebut sebagai informasi perkembangan wabah Covid-19 di Provinsi Jawa Barat.

Peluncuran aplikasi Pinkobar dilakukan Ridwan Kamil melalui Live akun Instagram dan Humas Jabar di Command Center, Gedung Satu Kota Bandung pada hari Jum’at 20 Maret 2020.

Setelah dicek di Google PlayStore, Apps Pikobar memang ada di platform tersebut. Namun dengan nama PIKOBAR Jawa Barat. Mengenai aplikasi dalam keterangannya menyatakan bahwa aplikasi PIKOBAR (Pusat Informasi dan Koordinasi Wabah Penyakit dan Bencana Jawa Barat).

Pikobar merupakan aplikasi Pusat Informasi dan Koordinasi Wabah penyakit dan Bencana Jawa Barat. PIKOBAR dikembangkan oleh Jabar Digital Service atau Unit Pelayanan Teknis Digital, Data, dan Informasi Geospasial di bawah Dinas Komunikasi Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Jadi terkait beredarnya pesan berantai terkait denda tidak memakai masker dan denda akan menggunakan e-tilang Apps Pikobar mengatasnamakan Provinsi DKI Jakarta tidak benar. Pesan berantai tersebut sama persis yang terjadi di Provinsi Jawa Tengah, hanya nominal dendanya lebih besar DKI Jakarta dibandingkan Jawa Tengah.

Dikutip dari laman ayosemarang.com Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo memastikan pesan berantai terkait penerapan denda tilang kepada masyarakat yang tidak bermasker adalah tidak benar alias hoax.

Penulis: Lukni An Nairi