Barisan.co
Tak ada hasil
Lihat semua hasil
Barisan.co
Tak ada hasil
Lihat semua hasil
Barisan.co
Tak ada hasil
Lihat semua hasil
Beranda Terkini Politik & Hukum

Setelah Jateng, Pesan Berantai Denda Tidak Memakai Masker Rp250.000 Menimpa DKI Jakarta

:: Redaksi
18 Juli 2020
dalam Politik & Hukum
Apps Pikobar

Aplikasi PIKOBAR (Pusat Informasi dan Koordinasi Wabah Penyakit dan Bencana Jawa Barat)

Bagi ke FacebookCuit di TwitterBagikan ke Whatsapp

Barisan.co – Provinsi Jawa Tengah dihebohkan dengan hoax yang tersebar berantai melalui pesan Whatshapp.  Pesan berantai berisi perihal denda tidak memakai masker yang akan diberlakukan mulai 27 Juli 2020. Denda tidak memakai masker dengan besaran Rp100.000 sampai dengan Rp150.000.

Setelah Provinsi Jawa Tengah, pesan berantai melalui grup-grup Whatshapp juga menimpa DKI Jakarta. Pesan berantai tersebut memiliki kesamaan. Bahkan sama persis, hanya diganti wilayah provinsinya dan besaran denda. Jika di Provinsi DKI Jakarta denda tidak menggunakan masker Rp200.000 sampai dengan Rp250.000.

Wartawan Barisan.co mencoba menelurusi pesan berantai tersebut, ternyata memiliki kesamaan. Bahwa jika tidak menggunakan masker akan didenda. Proses tilang berdenda ini dan kwitansi akan menggunakan e-tilang via Apps Pikobar. Dana denda akan masuk ke Kas Daerah sesuai peraturan.

Pesan berantai denda masker Provinsi Jawa Tengah dan DKI Jakarta

Setelah ditelusuri keberadaan Apps Pikobar. Ternyata App Pikobar kepanjangan dari Pusat Informasi dan Koordinasi Provinsi Jawa Barat. Bahkan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil secara langsung meluncurkan aplikasi Pikobar tersebut sebagai informasi perkembangan wabah Covid-19 di Provinsi Jawa Barat.

BACAJUGA

Ancol Bagi-Bagi Tiket Gratis Sambut Jakarta Hajatan ke-495, Begini Cara Dapatkannya

Ancol Bagi-Bagi Tiket Gratis Sambut Jakarta Hajatan ke-495, Begini Cara Dapatkannya

18 Juni 2022
Jakarta Fair Kemayoran 2022

Jakarta Fair Kemayoran 2022: Jadwal, Harga, dan Syarat Masuk

7 Juni 2022

Peluncuran aplikasi Pinkobar dilakukan Ridwan Kamil melalui Live akun Instagram dan Humas Jabar di Command Center, Gedung Satu Kota Bandung pada hari Jum’at 20 Maret 2020.

Setelah dicek di Google PlayStore, Apps Pikobar memang ada di platform tersebut. Namun dengan nama PIKOBAR Jawa Barat. Mengenai aplikasi dalam keterangannya menyatakan bahwa aplikasi PIKOBAR (Pusat Informasi dan Koordinasi Wabah Penyakit dan Bencana Jawa Barat).

Pikobar merupakan aplikasi Pusat Informasi dan Koordinasi Wabah penyakit dan Bencana Jawa Barat. PIKOBAR dikembangkan oleh Jabar Digital Service atau Unit Pelayanan Teknis Digital, Data, dan Informasi Geospasial di bawah Dinas Komunikasi Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Jadi terkait beredarnya pesan berantai terkait denda tidak memakai masker dan denda akan menggunakan e-tilang Apps Pikobar mengatasnamakan Provinsi DKI Jakarta tidak benar. Pesan berantai tersebut sama persis yang terjadi di Provinsi Jawa Tengah, hanya nominal dendanya lebih besar DKI Jakarta dibandingkan Jawa Tengah.

Dikutip dari laman ayosemarang.com Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo memastikan pesan berantai terkait penerapan denda tilang kepada masyarakat yang tidak bermasker adalah tidak benar alias hoax.

Penulis: Lukni An Nairi

Topik: Apps PikobarDenda tidak memakai maskerDKI Jakarta
Redaksi

Redaksi

Media Opini Indonesia

POS LAINNYA

Walikota Pekanbaru Dinyatakan Terbukti Melawan Hukum Terkait Pengelolaan Sampah di Pekanbaru
Politik & Hukum

Walikota Pekanbaru Dinyatakan Terbukti Melawan Hukum Terkait Pengelolaan Sampah di Pekanbaru

4 Agustus 2022
Berkaca pada Kasus Dugaan Pelecehan Gofar Hilman: Speak Up Bisa Bantu Korban untuk Ringankan Beban
Politik & Hukum

Banyak Kasus Kekerasan Seksual yang Berujung Damai Membuat Korban Makin Terpojok

31 Juli 2022
Tahapan Pemilu: Pendaftaran Parpol Dibuka 1 Agustus, KPU Ingatkan Kelengkapan Dokumen
Politik & Hukum

Tahapan Pemilu: Pendaftaran Parpol Dibuka 1 Agustus, KPU Ingatkan Kelengkapan Dokumen

29 Juli 2022
relawan anies depok
Politik & Hukum

La Ode Basir Minta Relawan Jaga Dukungan Warga Pada Anies di Depok

25 Juli 2022
PKB Semarang Launching Ambulan
Politik & Hukum

Harlah ke-24, PKB Semarang Launching Ambulan dan Pendaftaran Caleg

23 Juli 2022
Alasan MK Tolak Ganja Medis, Meski Banyak Negara Melegalkannya
Politik & Hukum

Alasan MK Tolak Ganja Medis, Meski Banyak Negara Melegalkannya

20 Juli 2022
Lainnya
Selanjutnya
Gibran politik dinasti

Gibran! Kepentingan Pragmatis dan Melayani Oligarki

Barat Diam Saat Israel Ubah Masjid Jadi Bar, Tapi Terusik Hagia Sophia Dijadikan Masjid

Barat Diam Saat Israel Ubah Masjid Jadi Bar, Tapi Terusik Hagia Sophia Dijadikan Masjid

Diskusi tentang post ini

TRANSLATE

TERBARU

Contoh Perbandingan Tarif Integrasi dan 28 Koridor Transjakarta yang Menerapkannya

Contoh Perbandingan Tarif Integrasi dan 28 Koridor Transjakarta yang Menerapkannya

12 Agustus 2022
Tarif Integrasi

Mulai Hari Ini, Tarif Integrasi Resmi Berlaku di 3 Moda Transportasi

12 Agustus 2022
meningkatkan daya belajar

Hal-hal yang Perlu Diperhatikan untuk Anak Sebagai “Booster” Daya Belajar

12 Agustus 2022
berbuat baik

Berbuat Baik, Keharusan Bagi Manusia

11 Agustus 2022
anies kenang Habib Zen bin Umar

Anies Baswedan Kenang Habib Zen bin Umar: Berakhlak Mulia

11 Agustus 2022
Jakarnaval

Disparekraf DKI  Gelar Jakarnaval 2022, Bangkitkan Pariwisata Jakarta

11 Agustus 2022
Program Pelatihan Ekonomi Pasar Sosial

Program Pelatihan Ekonomi Pasar Sosial: Pentingnya Kesetaraan

11 Agustus 2022

SOROTAN

Filosofi Pohon
Opini

Filosofi Pohon

:: Redaksi
11 Agustus 2022

Penulis: Andi Rukman Nurdin Karumpa * BELAJAR dari filosofi pohon, selayaknya sebagai seorang insan berakal untuk pandai mempelajari dan mencari...

Selengkapnya
Kaum Khawarij Modern

Potret Keberagamaan yang Ekslusif Kaum Khawarij Modern

9 Agustus 2022
Sejarah Penetapan Tahun Hijriah dan Arti Bulan-Bulan dalam Kalender Islam

Sejarah Penetapan Tahun Hijriah dan Arti Bulan-Bulan dalam Kalender Islam

1 Agustus 2022
satu abad chairil anwar

Satu Abad Chairil Anwar, Puisi dan Doa

26 Juli 2022
Film Invisible Hopes

Film Invisible Hopes Mengungkap Sisi Gelap Anak-Anak yang Lahir di Jeruji Penjara

23 Juli 2022
Beredar Surat Pengangkatan Tenaga Honorer Jadi PNS, Begini Penjelasan Kemen PANRB

Pegawai Negeri Dibutuhkan, Tetapi Cenderung Tidak Diapresiasi

21 Juli 2022
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks Artikel

BARISAN.CO © 2020 hak cipta dilindungi undang-undang

Tak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Terkini
  • Senggang
  • Fokus
  • Opini
  • Kolom
    • Esai
    • Analisis Awalil Rizky
    • Pojok Bahasa & Filsafat
    • Perspektif Adib Achmadi
    • Risalah
    • Kisah Umi Ety
    • Mata Budaya
  • Sastra
  • Khazanah
  • Katanya VS Faktanya
  • Video

BARISAN.CO © 2020 hak cipta dilindungi undang-undang