Scroll untuk baca artikel
Blog

Pilpres Disepakati 14 Februari 2024, Ini Tanggal-tanggal Penting Tahapan Pemilu Usulan KPU

Redaksi
×

Pilpres Disepakati 14 Februari 2024, Ini Tanggal-tanggal Penting Tahapan Pemilu Usulan KPU

Sebarkan artikel ini

Pilpres akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024. Salah satu alasannya, tanggal itu karena jatuh pada hari Rabu yang menjadi hari penyelengaraan Pemilu dari tahun ke tahun.

BARISAN.CO – Pemerintah, DPR, dan penyelenggara pemilu sepakat Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) dan pemilu anggota legislatif pada 14 Februari 2024. Sementara penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada) pada 27 November 2024.

Hal itu setelah Komisi II DPR RI bersama Pemerintah, KPU dan Bawaslu menggelar rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin (24/1/2022).

Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengungkapkan, selain pemungutan suara Pilpres, tanggal 14 Februari 2024 nanti juga akan ada agenda pemilihan anggota DPR, DPRD Provinsi hingga DPRD Kabupaten/Kota serta anggota DPD RI.

Sementara itu, Ketua KPU Ilham Saputra menyebut, tanggal 14 Februari memang menjadi salah satu alternatif waktu yang diusulkan pihaknya sejak awal. Salah satu alasannya adalah tanggal itu jatuh pada hari Rabu.

“Hari Rabu menjadi hari penyelengaraan Pemilu dari tahun ke tahun. Kemudian 14 Februari pernah juga kita usulkan dalam konsinyering pertama antara KPU, pemerintah dan DPR RI,” kata Ilham di gedung palemen Senayan, Senin (24/1/2022).

Tahapan Pemilu

Dalam salinan surat kesimpulan hasil rapat, pada poin 3 tertulis, tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggara pemilihan umum tahun 2024 ditetapkan setelah pendalaman lebih lanjut oleh DPR RI, pemerintah dan penyelenggara pemilu.

Meski begitu, Ilham Saputra mengusulkan beberapa tanggal penting dalam tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan Pemilu tahun 2024 yaitu:

  • Tahapan Pemilu dimulai 20 bulan sebelum hari pemungutan suara,
  • Pendaftaran partai politik tanggal 1-7 Agustus 2022,
  • Penetapan partai politik peserta Pemilu tanggal 14 Desember 2022,
  • Pembentukan PPK, PPS, dan PPLN tanggal 14 Oktober 2022 – 13 Januari 2023,
  • Pemutakhiran data pemilih (coklit) 12 Februari – 13 Maret 2023,
  • Pengajuan bakal calon DPR dan DPRD serta pendaftaran bakal calon DPD tanggal 1 – 14 Mei 2023,
  • Pendaftaran bakal pasangan calon Presiden dan wakil presiden tanggal 7 – 13 September 2023,
  • Penetapan DCT anggota DPR, DPD, dan DPRD serta penetapan Pasangan calon peserta pemilu presiden dan wakil presiden pada tanggal 11 Oktober 2023,
  • Durasi kampanye selama 120 hari Mulai tanggal 14 Oktober 2023 – 10 Februari 2024,
  • Hari pemungutan suara tanggal 14 Februari 2024,
  • Rekapitulasi hasil penghitungan suara tanggal 15 Februari – 20 Maret 2024,
  • Hari pemungutan suara Pilpres putaran 2 (jika ada) tanggal 12 Juni 2024.

Masa Kampanye

Salah satu bagian yang belum mencapai kesepakatan sampai saat ini adalah masa kampanye. Jika KPU mengusulkan durasi kampanye selama 120 hari. Pemerintah mengusulkan pelaksanaan kampanye cukup selama 90 hari atau tiga bulan.

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian berharap, penetapan jadwal pemilu diambil berdasarkan prinsip efisiensi di tengah situasi pemulihan ekonomi dan kondisi keuangan negara. Dengan begitu, akan berakibat pada anggaran dan tahapan kampanye.

Berkaca pada pengalaman Pilkada serentak 2020, Tito meminta hal-hal positif bisa diteruskan, dan sisi negatif dihindari. Pemendekan jangka waktu kampanye adalah satu satunya.

“Maksimal 90 hari, tiga bulan sudah cukup kami kira. Masyarakat juga tidak lama terbelah, dan dengan adanya teknologi informasi, sosial media, jaringan, kami kira, ini waktunya cukup,” kata Tito.

Perlu Regulasi Agar Tak Ada Lagi Petugas Jadi Korban

Wakil Ketua Komisi II DPR Luqman Hakim memberikan catatan terkait penyelenggaraan Pemilu. Ia meminta KPU memastikan tidak ada lagi petugas penyelenggara pemilu yang meninggal dunia karena kelelahan.

Menurut Luqman, perlu ada regulasi yang dapat meminimalisasi potensi kelelahan pada petugas.

“Belajar dari proses pemilu yang lalu, saya harap betul KPU punya skenario yang bisa memastikan tidak jatuh korban lagi pencoblosan dan penghitungan suara,” kata Luqman, Senin (24/1/2022).

Politisi PKB itu juga meminta agar protokol kesehatan tetap menjadi prioritas. Hal ini jika terjadi kemungkinan buruknya pandemi Covid-19 belum berakhir di 2024. [rif]