Scroll untuk baca artikel
Blog

Salah Paham Atas Garis Kemiskinan

Redaksi
×

Salah Paham Atas Garis Kemiskinan

Sebarkan artikel ini
Oleh: Awalil Rizky

Publik banyak yang mengetahui jumlah penduduk miskin mencapai 27,55 juta jiwa atau 10,19 persen dari total penduduk pada September 2020. Informasi resmi disampaikan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) pada 15 Februari 2021. BPS mengatakan pula tentang garis kemiskinan sebagai ukuran.

Garis kemiskinan (GK) merupakan hal yang sering disalahpahami atau kurang dimengerti oleh banyak pihak. Sebagai contoh, GK nasional sebesar Rp15 Ribu per kapita per bulan dianggap terlampau rendah.

Bagaimana mungkin ukuran pengeluaran seseorang untuk dikatakan miskin hanya sekitar 15 ribu rupiah per hari. Kemudian ada pula yang menyebut harusnya dipakai ukuran US$1,9 per hari yang lazim dipakai secara internasional.   

Kekeliruan dalam perbincangan publik tentang hal ini terutama bersumber dari kekurangtahuan tentang beberapa aspek GK. Lima hal paling sering menimbulkan kesalahpahaman. Pertama, tentang GK yang sebenarnya selalu berubah, tepatnya makin tinggi, tiap enam bulan.

Kedua, basis data perhitungan BPS merupakan besaran pengeluaran, bukan pendapatan. Ketiga, GK merupakan ukuran per kapita atau perorangan, bukan rumah tangga.

Keempat, ada perbedaan GK antar provinsi yang dirinci atas wilayah perkotaan dan perdesaannya. Kelima, ukuran internasional mengacu pada kurs paritas daya beli, bukan kurs pasar yang sedang berlaku.

BPS menggunakan konsep kemampuan memenuhi kebutuhan dasar dalam mengukur kemiskinan. Kemiskinan dipandang sebagai ketidakmampuan dari sisi ekonomi untuk memenuhi kebutuhan dasar makanan dan bukan makanan yang diukur dari sisi pengeluaran.

Batas kemampuan direpresentasikan oleh Garis Kemiskinan (GK). Dengan demikian, penduduk miskin adalah penduduk yang memiliki rata-rata pengeluaran perkapita perbulan dibawah garis kemiskinan.

GK nasional pada September 2020 sebesar Rp458.947 per kapita per bulan. Terdiri dari Garis Kemiskinan Makanan (GKM) sebesar Rp339.004, dan Garis Kemiskinan Non Makanan (GKNM) sebesar Rp119.943. Ketiganya mengalami kenaikan dibanding Maret 2020 ataupun September 2019.