Scroll untuk baca artikel
Blog

Segudang Masalah UU IKN yang Baru Disahkan

Redaksi
×

Segudang Masalah UU IKN yang Baru Disahkan

Sebarkan artikel ini

Bayang-bayang adanya cacat formil dan materiil mewarnai perjalanan pembahasan UU IKN ini. Sehingga muncul kemungkinan akan adanya yudisial review ke MK begitu UU ini disahkan.

BARISAN.CO – DPR resmi menyetujui Rancangan Undang-undang (RUU) Ibu Kota Negara (IKN) menjadi Undang-undang pada rapat Paripurna, Selasa (18/1/2022).

Undang-undang baru ini menjadi payung hukum pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke wilayah Penajam Paser Utara di Kalimantan Timur (Kaltim). Ibu kota baru Indonesia ini bernama Nusantara.

Pengesahan undang-undang ini berjalan lancar meski tak sedikit pihak mengkritik keras. Muncul anggapan pembahasan aturan ini cenderung serampangan dan supercepat saat kondisi utang negara yang terus membengkak.

Para menteri kabinet Presiden Jokowi bekerja keras mewujudkan keinginan Presiden untuk memindahkan ibukota negara dari Jakarta ke wilayah .

Para anggota DPR pun menyingsingkan lengan baju bekerja keras untuk ikut mewujudkanya. Dengan penuh semangat, hingga begadang sampai dini hari, mereka menyusun undang-undang untuk mendukung rencana pemindahan dan pembangunan ibukota negara yang baru.

Cacat Formil dan Materiil

Bayang-bayang adanya cacat formil dan materiil yang mewarnai perjalanan pembahasan UU ini sudah teridentifikasi sejak awal. Sehingga terbuka kemungkinan akan adanya yudisial review ke MK begitu UU ini disahkan.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Desmond J. Mahesa mengungkapkan, legitimasi UU IKN ini menurutnya masih kurang, karena pertimbangan sosiologis, filosofis maupun yuridisnya validitasnya meragukan.

Demikian juga aspek keterbukaan dan partisipasi dalam pembentukan undang-undangnya. Karena perumusannya terkesan terburu-buru, muncul kesan kejar tayang sehingga mengabaikan aspirasi masyarakat.

Sementara dari aspek materiil, beberapa pasal di UU IKN masih perlu mendapat penjelasan substansinya. Sebagai contoh tentang fungsi IKN apakah hanya sebagai pusat pemerintahan saja sebagaimana yang termaktub pada pasal 5 ayat (1) atau yang lainnya.

Karena ketentuan pada pasal 2 menyatakan salah satu tujuan IKN sebagai “penggerak masa depan ekonomi Indonesia”. Ketidakjelasan tujuan akan menyebabkan tidak tercapainya tujuan pembentukan UU itu sendiri nantinya.