Scroll untuk baca artikel
Kontemplasi

Syubhat Pada yang Halal

Redaksi
×

Syubhat Pada yang Halal

Sebarkan artikel ini

“Sesungguhnya syubhat itu ada pada yang halal”
Umar ibn Abdul Aziz

BARISAN.CO – Sebelum membahas tentang syubhat pada yang halal, mari kita perhatikan redaksi hadits Rasulullah SAW berikut ini, “Sesungguhnya yang halal itu jelas dan yang haram itu jelas. Di antara keduanya ada perkara yang syubhat yang kebanyakan manusia tidak mengetahuinya.

Barang siapa yang menjaga dari yang syubhat, berarti dia telah menjaga dien (agama) dan kehormatannya, dan barang siapa yang terjerumus dalam syubhat berarti dia telah terjerumus kepada yang haram.

Sebagaimana seorang pengembala yang mengembala di sekitar larangan, maka lambat laun akan masuk ke dalamnya. Ketahuilah bahwa setiap raja memiliki daerah larangan. Ada pun daerah larangan Allah adalah apa yang diharamkan-Nya.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Hadis tersebut memiliki makna bahwa sesungguhnya yang halal itu jelas, yang haram juga jelas. Dan di antara keduanya terdapat yang samar-samar (syubhat). Adapun teks lengkap hadits tersebut yakni:

عن أبي عبدالله النعمان بن بشير رضي الله عنهما قال : سمعت رسول الله صلى الله عليه وسلم يقول ” إن الحلال بين و الحرام بين , وبينهما مشتبهات قد لا يعلمهن كثير من الناس , فمن اتقى الشبهات فقد استبرأ لدينه وعرضه , ومن وقع في الشبهات فقد وقع في الحرام , كالراعي يرعى حول الحمى يوشك أن يرتع فيه , ألا وأن لكل ملك حمى , ألا وإن حمى الله محارمه , إلا وإن في الجسد مضغة إذا صلحت صلح الجسد كله , وإذا فسدت فسد الجسد كله , ألا وهي القلب

Artinya: “Dari Abu ‘Abdillah An-Nu’man bin Basyir radhiallahu ‘anhuma, berkata, “Aku mendengar Rasulullah Saw bersabda: Sesungguhnya yang halal itu jelas dan yang haram itu jelas, dan di antara keduanya ada perkara yang samar-samar (mutasyabihat, syubhat), kebanyakan manusia tidak mengetahuinya, maka barangsiapa menjaga dirinya dari yang samar-samar (syubhat) itu, berarti ia telah menyelamatkan agama dan kehormatannya, dan barangsiapa terjerumus dalam wilayah samar-samar maka ia telah terjerumus kedalam wilayah yang haram, seperti penggembala yang menggembala di sekitar daerah terlarang maka hampir-hampir dia terjerumus kedalamnya. Ingatlah setiap raja memiliki larangan dan ingatlah bahwa larangan Alloh apa-apa yang diharamkan-Nya. Ingatlah bahwa dalam jasad ada sekerat daging jika ia baik maka baiklah seluruh jasadnya dan jika ia rusak maka rusaklah seluruh jasadnya. Ketahuilah bahwa segumpal daging itu adalah hati”. (HR Bukhari dan Muslim).

Barangsiapa yang mampu menjaga dirinya dari perbuatan-perbuatan yang syubhat, maka sesungguhnya ia sudah membersihkan dirinya. Barangsiapa yang terlibat terhadap hal-hal yang syubhat, maka sama saja ia sudah melakukan sesuatu yang haram.

Dalam kehidupan ini Allah SWT memberikan aturan bagi kehidupan manusia dengan jelas. Tetapi memang masih ada hal-hal yang perlu dijelaskan secara lebih detil. Jika masih samar-samar, maka perkara tersebut termasuk syubhat.

Syubhat maksudnya tidak jelas apakah termasuk halal atau haram. Dan yang terbaik menyikapi hal yang syubhat adalah meninggalkannya. Untuk itu, dalam hadis di atas Rasulullah SAW mengatakan bahwa tidak dipungkiri di antara yang halal dan haram itu pun juga terdapat urusan-urusan yang syubhat.

Lantas kenapa Umar ibn Abdul Aziz mengatakan bahwa subhat itu ada pada yang halal padahal pada hadits di atas telah jelas disebutkan bahwa halal dan haram itu jelas dan syubhat itu ada di antaranya.

Sejalan dengan perubahan zaman, banyak sekali umat islam yang semakin jauh dari syari’at Islam begitu pula dengan ketentuan hukumnya tentang halal dan haram.

Misalkan, syubhatnya memasuki tempat-tempat yang sering/banyak dilakukan kemaksiatan di dalamnya sehingga identik sebagai tempat maksiat, seperti night club, bioskop karena iktilath (campur-baur) di dalamnya, bar, dsb.