- Utang Pemerintah Pusat adalah jumlah uang yang wajib dibayar Pemerintah Pusat dan/atau kewajiban Pemerintah Pusat yang dapat dinilai dengan uang berdasarkan peraturan perundangundangan yang berlaku, perjanjian, atau berdasarkan sebab lainnya yang sah.
- Tambahan utang Pemerintah Pusat per tahun dihitung dari perubahan posisi utang atau sisa utang (outstanding) per 31 Desember tahun bersangkutan dibanding tahun sebelumnya.