Scroll untuk baca artikel
Blog

Tren Anak Hadang Truk, Pakar Hukum: Pengemudi Berhak Dapat Perlindungan Hukum

Redaksi
×

Tren Anak Hadang Truk, Pakar Hukum: Pengemudi Berhak Dapat Perlindungan Hukum

Sebarkan artikel ini

BARISAN.CO – Belakangan ini, muncul sebuah tren berbahaya di kalangan anak-anak viral di media sosial. Dalam tren itu, sekelompok anak-anak berusaha menghadang truk yang sedang melaju kencang.

Jika truk yang mereka hadang berhenti, anak-anak itu akan dianggap berhasil. Namun tak jarang aksi tersebut gagal dilakukan. Seperti apa yang terjadi di daerah Sentul Bogor baru-baru ini.

Dalam video berdurasi 9 detik yang viral di media sosial, tampak seorang anak tewas terlindas truk yang akan dia hadang di Jalan Alternatif Sentul, Desa Cijujung, Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Bogor.

Pada video yang diduga direkam oleh rekan korban, korban yang berinisial DP (15) dan tiga rekannya berlari menghampiri sebuah truk dan mencoba menghentikannya secara mendadak.

Supir truk telah memberikan kepada merka dengan menyalakan klakson. Sayangnya, truk gagal dihentikan dan membuat DP terseret hingga tewas terlindas.

Menurut pakar hukum, Andi W. Syahputra, perlindungan hukum terhadap korban kecelakaan lalu lintas wajib diberikan tak hanya bagi korban, tetapi begitu juga perlindungan hukum bagi pelaku dan atau pengemudi maupun pelanggar lalu lintas.

“Apapun penyebabnya berhak mendapatkan perlindungan yang sama karena dalam kecelakaan tersebut seringkali kesalahan bukan sepenuhnya dari pelaku pelanggar lalu lintas, namun bisa saja kelalaian dilakukan oleh korbannya sendiri,” kata Andi.

Andi menambahkan kendati peristiwanya sendiri bukan disebabkan karena kelalaian pengemudi yang mengakibatkan tewasnya korban, namun polisi tak bisa menjerat pelaku selain menggunakan pasal 310 UU Nomor 22 Tahun 2009 yang secara unsur-unsurnya tidak dapat terpenuhi bagi pelaku.

“Karena sebab korbannya tewas tak ada pilihan lain bagi polisi untuk menerapkan pasal 310 tersebut,” tambah Andi.

Andi menjelaskan jika dalam penegakan hukum UU Lalin yang menyebabkan kematian seseorang sejatinya bisa dilakukan dengan menggunakan pendekatan ultimum remedium.

“Maksudnya penyidik dapat saja mengesampingkan pengenaan sanksi pidananya terhadap tuntutan kematian korban sepanjang pelaku melakukan mediasi kepada keluarga korban dan selanjutnya mengganti kerugian secara material. Apabila keluarga korban dan atau ahli warisnya menyetujui adanya penggantian material dan tidak akan menuntut, maka penyidik maupun polisi dapat mengesampaikan penggunaan pasal pidananya kepada pelaku,” jelas Andi.

Media sosial pun diramaikan dengan komentar bahwa korban melakukan kelalaian karena berusaha mengadang truk di tengah jalan tanpa memikirkan konsekuensi yang akan dihadapi. Namun bagitu, Andi menilai apabila telah jatuh korban yang mengakibatkan kematian maka tetap saja beban kesalahan dijatuhkan pada pengemudi dengan menggunakan pasal 310 ayat (4) UU nomor 22 Tahun 2009. []