BARISAN.CO – Presiden Joko Widodo melantik Guntur Hamzah menjadi Hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Guntur dilantik untuk menggantikan Hakim MK, Aswanto yang sebelumnya diberhentikan oleh DPR RI. Dengan demikian Guntur menjadi hakim MK dari usulan DPR.
“Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi kewajiban hakim konstitusi dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh undang-undang dasar negara Republik Indonesia tahun 1945 dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus lurusnya menurut undang-undang dasar negara Republik Indonesia tahun 1945 serta berbakti kepada nusa dan bangsa,” kata Guntur saat membacakan sumpah janji hakim konstitusi (23/11/22).
Penunjukan Guntur Hamzah untuk menggantikan Aswanto sebelumnya menuai kritikan dari berbagai kalangan. Saat dimintai tanggapan soal pemilihannya sebagai hakim konstitusi yang diliputi kontroversi. Guntur Hamzah meminta doa agar bisa menjalankan tugas-tugasnya.
“Saya justru mohon doanya saja, mohon doanya teman-teman semua, media para teman-teman jurnalis, mohon doakan semoga saya bisa menjalankan tugas ini dengan sebaik-baiknya,” kata Guntur usai pelantikan.
Profil Guntur Hamzah
M. Guntur Hamzah sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia sejak 2015 lalu. Guntur lahir pada 8 Januari 1965 di Makassar.
Lulus SMAN 1 Makassar pada 1983, Guntur kemudian melanjutkan pendidikan S1 di Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Makassar dan lulus pada 1988. Guntur lalu melanjutkan S2 dari Program Pascasarjana Universitas Padjadjaran, Bandung dan lulus pada 1995.
Setelah itu, ia melanjutkan pendidikan di Program Pascasarjana Universitas Airlangga, Surabaya. Pada 2002, Guntur lulus dengan predikat/yudisium “Cum Laude”.
Sejak lulus kuliah di almamaternya, Guntur mengajar hingga meraih posisi Profesor hukum. Guntur menduduki jabatan akademik Guru Besar di bidang Hukum Administrasi Negara dan Hukum Tata Negara pada Fakultas Hukum Unhas sejak Februari 2006.
Guntur juga pernah bertugas sebagai Legislative Drafter di Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) tahun 2003 dan menjadi anggota Tim Ahli Unit Pengelola Reformasi Birokrasi Nasional (UPRBN) tahun 2010. Kemudian pada 2011-2012, Guntur menjabat sebagai Tenaga Ahli pada Direktorat Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri.
Sejumlah penghargaan pernah ia raih. Pada 17 Agustus 2009, Guntur meraih Satya Lencana Karya Satya (Pengabdian 10 Tahun). Kemudian, pada 2 Mei 2013, ia meraih Satya Lencana Karya Satya (Pengabdian 20 Tahun), pada 2 Mei 2013.
Guntur juga pernah menjabat sebagai Kepala Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi MK. Ia juga sempat menjabat sebagai Kepala Pusat Penelitian, Pengkajian Perkara, dan Pengelolaan Teknologi Informasi dan Komunikasi MK.
Guntur Hamzah terpilih sebagai Sekjen MK setelah melalui proses seleksi terbuka, yang diselenggarakan oleh Panitia Seleksi (Pansel) Terbuka Calon Pimpinan Tinggi Madya MK, yang dibentuk berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Konstitusi Nomor 03 Tahun 2015 tanggal 18 Mei 2015 lalu.
Selain menjabat sebagai Sekjen MK, pada 2021, ia juga didapuk sebagai Ketua Umum Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara/Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) Indonesia untuk periode 2021-2025 melalui Musyawarah Nasional APHTN-HAN Indonesia VI (3-4 Februari 2021) di Samarinda, Kalimantan Timur. APHTN-HAN merupakan organisasi dosen paling bergengsi di Indonesia saat ini. [rif]