Scroll untuk baca artikel
Berita

Kredit Macet Sritex Diseret ke Pidana, Ahli Perbankan Sebut Bisa Lumpuhkan Dunia Perbankan

×

Kredit Macet Sritex Diseret ke Pidana, Ahli Perbankan Sebut Bisa Lumpuhkan Dunia Perbankan

Sebarkan artikel ini
Kredit Macet Sritex Diseret ke Pidana

BARISAN.CO – Perkara kredit macet yang melibatkan PT Sritex dan menyeret mantan Direktur Kredit UMKM Bank DKI, Babay Farid Wajdi, memasuki fase krusial dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang.

Dalam sidang Jumat (10 April 2026), ahli hukum perbankan Zulkarnain Sitompul menegaskan bahwa kredit bermasalah merupakan bagian dari risiko bisnis perbankan dan tidak serta-merta dapat dikriminalisasi.

“Tidak ada bisnis yang tanpa risiko. Tidak ada bank dengan non-performing loan nol persen,” ujarnya di hadapan majelis hakim.

Risiko Bisnis vs Tindak Pidana

Zulkarnain menjelaskan bahwa pemberian kredit dilakukan melalui proses berlapis, mulai dari analisis teknis, pembahasan komite kredit, hingga pengujian oleh unit kepatuhan dan hukum, yang seluruhnya mengacu pada prinsip kehati-hatian (prudential banking principle).

Menurut dia, setiap bank memiliki standar risiko (risk appetite) yang berbeda dan dituangkan dalam standar operasional prosedur (SOP). Selama SOP dijalankan, maka bank dinilai telah memenuhi prinsip kehati-hatian.

Ia menambahkan, indikator kesehatan kredit dapat dilihat dari rasio kredit bermasalah atau non-performing loan (NPL). Dalam praktik industri, NPL di bawah 3 persen masih dianggap sehat, sehingga kredit macet tidak otomatis menunjukkan adanya pelanggaran hukum.

Dalam kasus Sritex, laporan keuangan debitur disebut telah diaudit dan memperoleh opini wajar tanpa pengecualian. Zulkarnain menegaskan bank tidak memiliki kewajiban untuk mengaudit ulang laporan tersebut.

Jika ditemukan manipulasi, menurut dia, seharusnya penegakan hukum juga menyasar auditor. Ia mencontohkan Skandal Enron sebagai kasus di mana auditor turut dimintai pertanggungjawaban.

Lebih lanjut, ia memperingatkan dampak sistemik jika kredit macet dikriminalisasi. Menurutnya, kondisi tersebut dapat membuat perbankan enggan menyalurkan kredit, meningkatkan biaya pinjaman, serta menghambat dunia usaha.

“Kalau semua dianggap kejahatan, tidak akan ada yang berani jadi bankir,” ujarnya.

Zulkarnain juga menjelaskan bahwa sistem informasi debitur (SLIK) hanya mencerminkan kualitas kredit berdasarkan laporan bank dan bersifat dinamis, sehingga tidak otomatis menunjukkan adanya pelanggaran hukum.

Ia menegaskan bahwa keputusan direksi merupakan hasil kolektif dari berbagai unit, bukan keputusan individual.

Sementara itu, rekam jejak Babay Farid Wajdi juga disinggung, termasuk kelulusannya dalam uji kelayakan dan kepatutan oleh Otoritas Jasa Keuangan untuk posisi Direktur Utama Bank Sumut.

Dalam persidangan, tim pembela turut menghadirkan ahli lain, yakni Muzakkir, R. B. Budi Prastowo, dan Surach Winarni.

Ketiganya menyatakan tidak terdapat unsur mens rea atau niat jahat dalam kasus tersebut. Mereka menilai keputusan kredit telah sesuai prosedur dan dilindungi oleh prinsip business judgment rule.

Para ahli juga menilai langkah penegakan hukum dalam perkara ini berpotensi menjadi bentuk penyalahgunaan kewenangan (abuse of power).

Mereka menilai akar persoalan justru terletak pada dugaan rekayasa laporan keuangan oleh pihak korporasi dan auditor, yang hingga kini belum diproses hukum secara setara.

Perkara ini dinilai berpotensi menjadi preseden penting bagi dunia perbankan nasional, khususnya dalam menentukan batas antara risiko bisnis dan tindak pidana. []