Barisan.co
Tak ada hasil
Lihat semua hasil
Barisan.co
Tak ada hasil
Lihat semua hasil
Barisan.co
Tak ada hasil
Lihat semua hasil
Beranda Fokus

Aisha Wedding dan Alasan Maraknya Pernikahan Dini di Madura

:: Redaksi Barisan.co
18 Februari 2021
dalam Fokus
Aisha Wedding dan Alasan Maraknya Pernikahan Dini di Madura

Ilustrasi: Pinterest

Bagi ke FacebookCuit di TwitterBagikan ke Whatsapp

BARISAN.CO – Beberapa waktu belakangan, publik dihebohkan dengan salah satu wedding organizer (WO) yang mempromosikan pernikahan dini. Aisha Wedding nama WO itu seketika viral lantaran menuai banyak kritikan akibat menawarkan layanan nikah siri, menikahi gadis di bawah umur, dan menawarkan jasa poligami.

Jika dicek melalui website resmi Aisha Wedding, WO tersebut dengan terang-terangan melakukan kampanye pernikahan dini. Meski setelah mendapat banyak kritikan, website Aisha Wedding kini menghilang. Namun dari jejak digitalnya, Aisha Wedding secara terang-terangan melakukan kampanye pernikahan dini.

“Semua wanita muslim ingin bertakwa dan taat kepada Allah SWT dan suaminya. Untuk berkenan di mata Allah dan suami, Anda harus menikah pada usia 12-21 tahun dan tidak lebih,” begitu bunyi keterangan websitenya sebelum menghilang.

Layanan ini tentu langsung jadi bulan-bulanan netizen. Dengan rasa kesal yang kayak sudah ada di ubun-ubun, netizen menumpahkan sumpah serapah ke Aisha Weddings. Salah satu poin yang bikin kesal ada pada pencatutan dalil agama untuk “mengharuskan” nikah pada usia 12-21 tahun.

BACAJUGA

Hari Anti-Hukuman Mati

Makin Banyak Negara yang Hapus Hukuman Mati

9 Oktober 2022
Suud Rusli Terpidana Mati

Suud Rusli Menanti Hukuman Mati

9 Oktober 2022

Sebelum layanan Aisha Wedding ini viral, sebenarnya fenomena menikah di usia muda sudah banyak sekali di jumpai di Indonesia khususnya di daerah-daerah. Meskipun banyak yang tahu, jika menikah muda kerap dianggap sebagai pemicu tingginya angka perceraian. Sebab, anak-anak yang masih muda dan tergolong di bawah umur ini masih sangat labil dan belum matang untung membangun rumah tangga.

Dijelaskan, dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, batas minimal umur perkawinan bagi wanita disamakan dengan batas minimal umur perkawinan bagi pria yaitu 19 tahun.

Batas usia tersebut dinilai telah matang jiwa raganya untuk dapat melangsungkan perkawinan agar dapat mewujudkan tujuan perkawinan secara baik tanpa berakhir pada perceraian dan mendapat keturunan yang sehat dan berkualitas.

Meskipun banyak ditentang, kebiasaan menikah muda masih banyak dijumpai di sejumlah daerah di Indonesia. Salah satunya yaitu Madura, Jawa Timur menikah muda di usia belia dianggap lazim. Tidak sedikit ditemukan gadis berusia 16 tahunan sudah menikah bahkan sudah memiliki anak.

Ada beberapa faktor yang membuat para gadis di Madura menikah muda, di antaranya untuk mengikat keluarga yang jauh, khawatir tidak dapat jodoh, hingga faktor ekonomi yang menghambat mereka tidak bisa melanjutkan sekolah ke jenjang berikutnya.

Firman, salah satu warga Madura, menuturkan bahwa di beberapa daerah anak-anak yang masih di bawah umur memang umumnya sudah menikah. Namun, saat ini utamanya dari segi keluarga yang terdidik dan di bagian Kota sudah mulai banyak para gadis Madura yang memilih melanjutkan sekolah ke jenjang berikutnya lebih dahulu.

“Ya, banyak yang putus sekolah lalu nikah, apalagi bicara faktor ekonomi untuk biaya sekolah lanjut dan sebagainya. Tetapi, sekarang banyak juga yang lanjut sekolah, cari kerja atau kuliah,” tutur Firman kepada tim Barisanco, Sabtu (13/02/2021).

Di tahun 2018, setiap bulannya daerah Pamekasan sering menerima satu sampai tiga kasus pernikahan dini di perdesaan. Pernikahan dini di Madura juga kerap diawali dengan perjodohan sesuai kesepakatan antara kedua orangtua.

Biasanya, alasan orangtua melakukan perjodohan ini dikarenakan anak yang sudah berumur 17 tahun khawatir tidak mendapat jodoh dan akan ada perkataan yang tidak baik bahwa anak itu tidak laku. Sehingga, untuk menghindari hal tersebut orang tuanya memaksakan anaknya untuk menikah muda walaupun umurnya belum cukup.

Namun, sangat disayangkan, pernikahan muda yang terjadi di daerah-daerah tersebut kerap hanya seumur jagung.

“Bisa dibilang angka perceraian meningkat lantaran mereka belum siap betul menjalani rumah tangga. Karena itu banyak sekali janda milenial disana,” terang Firman.

Selain itu, di Madura sendiri masih kental dengan budaya dan adat istiadat. Salah satunya kondisi budaya yang sudah ada sejak jaman nenek moyang hingga berlangsung saat ini dan sudah menjadi hukum adat yang dilegalkan yaitu pernikahan atau menjodohkan anak usia dini. []

———-

Indeks Laporan:

  1. Media Sosial Rawan Perselingkuhan
  2. Aisha Wedding dan Alasan Maraknya Pernikahan Dini di Madura
  3. Masa Depan Aplikasi Pencarian Jodoh


Penulis : Putri Nur Wijayanti

Topik: Aisha WeddingsFokusPernikahan DiniPernikahan Dini di Madura
Redaksi Barisan.co

Redaksi Barisan.co

Media Opini Indonesia

POS LAINNYA

Hari Anti-Hukuman Mati
Fokus

Makin Banyak Negara yang Hapus Hukuman Mati

9 Oktober 2022
Suud Rusli Terpidana Mati
Fokus

Suud Rusli Menanti Hukuman Mati

9 Oktober 2022
Anti Hukuman Mati
Fokus

Milenial Memandang Hukuman Mati

9 Oktober 2022
Membangun Ketersambungan & Rasa Memiliki dari Pekerja JIS yang Jadi Youtuber
Fokus

Membangun Ketersambungan & Rasa Memiliki dari Pekerja JIS yang Jadi Youtuber

15 Desember 2021
Berkah Jakarta International Stadium bagi Warga Kampung Bayam
Fokus

Berkah Jakarta International Stadium bagi Warga Kampung Bayam

15 Desember 2021
Jakarta Tourism Forum: Ada Banyak Sebab Kita Patut Membanggakan Stadion JIS
Fokus

Jakarta Tourism Forum: Ada Banyak Sebab Kita Patut Membanggakan Stadion JIS

15 Desember 2021
Lainnya
Selanjutnya
Masa Depan Aplikasi Pencarian Jodoh

Masa Depan Aplikasi Pencarian Jodoh

Media Sosial Rawan Perselingkuhan

Media Sosial Rawan Perselingkuhan

Diskusi tentang post ini

TRANSLATE

TERBARU

peran mahasiswa

Didik J Rachbini: Peran Mahasiswa Sekarang Bertanggungjawab Menyuarakan Kebenaran

27 Januari 2023
Relawan ANIESWANGI Hadiri Peresmian Graha Restorasi Partai Nasdem

Relawan ANIESWANGI Hadiri Peresmian Graha Restorasi Partai Nasdem

27 Januari 2023
Jabatan Kades

Desa Bisa Jadi Sarang Korupsi Kalau Jabatan Kades Diperpanjang

27 Januari 2023
Proyek Meikarta

Deret Masalah Meikarta: Izin Seret, Proyek Mangkrak, hingga Kecewakan Konsumen

27 Januari 2023
normalisasi

Normalisasi Perburuk Sedimentasi Sungai, Ciliwung Institute Kritik Keras Jokowi

27 Januari 2023
Impor Gula Akan Meningkat Tahun 2023

Impor Gula Akan Meningkat Tahun 2023

26 Januari 2023
Demo Kepala Desa

Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa Dinilai Ugal-ugalan

26 Januari 2023

SOROTAN

Jabatan Kades
Sorotan Redaksi

Desa Bisa Jadi Sarang Korupsi Kalau Jabatan Kades Diperpanjang

:: Ananta Damarjati
27 Januari 2023

Korupsi di desa tinggi, perlu perbaikan tata kelola, bukan perpanjangan masa jabatan kades. BARISAN.CO – Dewan Perwakilan Rakyat musti cermat...

Selengkapnya
Anak yang Tumbuh Miskin, Saat Dewasa Sulit Lepas dari Jerat Kemiskinan

Anak yang Tumbuh Miskin, Saat Dewasa Sulit Lepas dari Jerat Kemiskinan

25 Januari 2023
Mengapa Ridwan Kamil Baru Sekarang Masuk Parpol?

Mengapa Ridwan Kamil Baru Sekarang Masuk Parpol?

23 Januari 2023
Dua Jalan Sehat dalam Satu Hari

Dua Jalan Sehat dalam Satu Hari

22 Januari 2023
Imlek, Kesetaraan, dan Keadilan di Jakarta

Imlek, Kesetaraan, dan Keadilan di Jakarta

22 Januari 2023
BIN Ingatkan Potensi Ancaman 2023 Ekonomi Bakal Gelap, Kenapa Pemerintah Tak Hentikan Bangun Infrastruktur Mercusuar?

BIN Ingatkan Potensi Ancaman 2023 Ekonomi Bakal Gelap, Kenapa Pemerintah Tak Hentikan Bangun Infrastruktur Mercusuar?

21 Januari 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks Artikel

BARISAN.CO © 2020 hak cipta dilindungi undang-undang

Tak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Terkini
  • Senggang
  • Fokus
  • Opini
  • Kolom
    • Esai
    • Analisis Awalil Rizky
    • Pojok Bahasa & Filsafat
    • Perspektif Adib Achmadi
    • Kisah Umi Ety
    • Mata Budaya
  • Risalah
  • Sastra
  • Khazanah
  • Sorotan Redaksi
  • Katanya VS Faktanya
  • Video

BARISAN.CO © 2020 hak cipta dilindungi undang-undang