Scroll untuk baca artikel
Fokus

Aisha Wedding dan Alasan Maraknya Pernikahan Dini di Madura

Redaksi
×

Aisha Wedding dan Alasan Maraknya Pernikahan Dini di Madura

Sebarkan artikel ini

BARISAN.CO Beberapa waktu belakangan, publik dihebohkan dengan salah satu wedding organizer (WO) yang mempromosikan pernikahan dini. Aisha Wedding nama WO itu seketika viral lantaran menuai banyak kritikan akibat menawarkan layanan nikah siri, menikahi gadis di bawah umur, dan menawarkan jasa poligami.

Jika dicek melalui website resmi Aisha Wedding, WO tersebut dengan terang-terangan melakukan kampanye pernikahan dini. Meski setelah mendapat banyak kritikan, website Aisha Wedding kini menghilang. Namun dari jejak digitalnya, Aisha Wedding secara terang-terangan melakukan kampanye pernikahan dini.

“Semua wanita muslim ingin bertakwa dan taat kepada Allah SWT dan suaminya. Untuk berkenan di mata Allah dan suami, Anda harus menikah pada usia 12-21 tahun dan tidak lebih,” begitu bunyi keterangan websitenya sebelum menghilang.

Layanan ini tentu langsung jadi bulan-bulanan netizen. Dengan rasa kesal yang kayak sudah ada di ubun-ubun, netizen menumpahkan sumpah serapah ke Aisha Weddings. Salah satu poin yang bikin kesal ada pada pencatutan dalil agama untuk “mengharuskan” nikah pada usia 12-21 tahun.

Sebelum layanan Aisha Wedding ini viral, sebenarnya fenomena menikah di usia muda sudah banyak sekali di jumpai di Indonesia khususnya di daerah-daerah. Meskipun banyak yang tahu, jika menikah muda kerap dianggap sebagai pemicu tingginya angka perceraian. Sebab, anak-anak yang masih muda dan tergolong di bawah umur ini masih sangat labil dan belum matang untung membangun rumah tangga.

Dijelaskan, dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, batas minimal umur perkawinan bagi wanita disamakan dengan batas minimal umur perkawinan bagi pria yaitu 19 tahun.

Batas usia tersebut dinilai telah matang jiwa raganya untuk dapat melangsungkan perkawinan agar dapat mewujudkan tujuan perkawinan secara baik tanpa berakhir pada perceraian dan mendapat keturunan yang sehat dan berkualitas.

Meskipun banyak ditentang, kebiasaan menikah muda masih banyak dijumpai di sejumlah daerah di Indonesia. Salah satunya yaitu Madura, Jawa Timur menikah muda di usia belia dianggap lazim. Tidak sedikit ditemukan gadis berusia 16 tahunan sudah menikah bahkan sudah memiliki anak.

Ada beberapa faktor yang membuat para gadis di Madura menikah muda, di antaranya untuk mengikat keluarga yang jauh, khawatir tidak dapat jodoh, hingga faktor ekonomi yang menghambat mereka tidak bisa melanjutkan sekolah ke jenjang berikutnya.

Firman, salah satu warga Madura, menuturkan bahwa di beberapa daerah anak-anak yang masih di bawah umur memang umumnya sudah menikah. Namun, saat ini utamanya dari segi keluarga yang terdidik dan di bagian Kota sudah mulai banyak para gadis Madura yang memilih melanjutkan sekolah ke jenjang berikutnya lebih dahulu.

“Ya, banyak yang putus sekolah lalu nikah, apalagi bicara faktor ekonomi untuk biaya sekolah lanjut dan sebagainya. Tetapi, sekarang banyak juga yang lanjut sekolah, cari kerja atau kuliah,” tutur Firman kepada tim Barisanco, Sabtu (13/02/2021).

Di tahun 2018, setiap bulannya daerah Pamekasan sering menerima satu sampai tiga kasus pernikahan dini di perdesaan. Pernikahan dini di Madura juga kerap diawali dengan perjodohan sesuai kesepakatan antara kedua orangtua.

Biasanya, alasan orangtua melakukan perjodohan ini dikarenakan anak yang sudah berumur 17 tahun khawatir tidak mendapat jodoh dan akan ada perkataan yang tidak baik bahwa anak itu tidak laku. Sehingga, untuk menghindari hal tersebut orang tuanya memaksakan anaknya untuk menikah muda walaupun umurnya belum cukup.