BPK menilai kondisi ini semestinya sudah dapat diantisipasi sejak awal, sehingga setoran modal PT JSMR berupa non cash tersebut memang tidak dimungkinkan untuk dipenuhi. Pada akhirnya, hal itu akan membebani pemerintah sebagai pemegang saham PT JSMR pada saat kondisi keuangannya tidak mampu untuk menggantinya secara cash.
Dalam hal setoran modal PTPN VIII direncanakan berasal dari nilai pemanfaatan tanah sebesar 1.270 ha yang akan dilewati oleh jalur KCJB beserta pemanfaatan lahan Walini sebagai Transit Oriented Development (TOD). Ternyata hal itu pun tidak dapat dilaksanakan. Kedudukan Tanah TOD Walini masih kondisional dan tidak wajib atau pasti masuk ke dalam ruang lingkup Proyek.
Padahal, pemenuhan setoran modal PT PSBI kepada PT KCIC diperlukan menurut klausul Facilities Agreement antara PT KCIC dan CDB yaitu persyaratan pencairan pinjaman dari CDB. Antara lain harus memenuhi Base Equity Contribution (ekuitas dasar) yang sifatnya mandatory dari PT PSBI dan Beijing Yawan selaku Pemegang Saham PT KCIC, dan Debt to Equity Ratio PT KCIC pada setiap pencairan atau drawdown tidak melebihi 75%:25%. Apabila persyaratan tidak terpenuhi maka CDB dapat membatalkan semua atau sebagian komitmen pendanaan.
PMN kepada PT KAI dalam APBN Tahun 2022
Pemerintah kemudian melakukan perubahan mendasar terkait proyek KCJB melaui Perpres No.93/2021. Diantaranya menyatakan proyek akan didukung oleh APBN. Sebelumnya, berdasar Perpres No.107/2015 memakai skema business to business (B2B).
Salah satu langkah teknisnya memberi Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp4,3 Triliun melalui PT KAI. Dana itu diperuntukan menambah setoran modal PT KAI kepada PT PSBI. Kemudian disalurkan sebagai setoran modal PT PSBI kepada PT KCIC. PMN direalisasikan pada akhir tahun 2021 sebagai bagian dari APBN tahun anggaran 2021.
Perubahan setoran modal akan membuat pimpinan konsorsium di PT PSBI berubah menjadi PT KAI dari yang sebelumnya PT WIKA. Namun, laporan BPK mengatakan hal itu tidak segera ditindaklanjuti dengan mekanisme voting right sehingga PT KAI belum menjadi pimpinan konsorsium.
Beberapa catatan dari BPK dalam uraian di atas terdapat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tahun 2021. LHP dimaksud tertuang dalam satu dokumen tersendiri tertanggal 31 Mei 2022.
BPK juga secara jelas mengatakan beberapa permasalahan disebabkan Konsorsium BUMN kurang cermat dalam merencanakan dan melaksanakan skenario pendanaan dalam pemenuhan setoran modal termasuk rencana setoran modal berupa in-kind. [rif]