Scroll untuk baca artikel
Analisis Awalil Rizky

Catatan BPK Atas Proyek Kereta Cepat (Bagian Satu)

Redaksi
×

Catatan BPK Atas Proyek Kereta Cepat (Bagian Satu)

Sebarkan artikel ini

PMN kepada PT KAI dalam APBN Tahun 2022

Pemerintah kemudian melakukan perubahan mendasar terkait proyek KCJB melaui Perpres No.93/2021. Diantaranya menyatakan proyek akan didukung oleh APBN. Sebelumnya, berdasar Perpres No.107/2015 memakai skema business to business (B2B).

Salah satu langkah teknisnya memberi Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp4,3 Triliun melalui PT KAI. Dana itu diperuntukan menambah setoran modal PT KAI kepada PT PSBI. Kemudian disalurkan sebagai setoran modal PT PSBI kepada PT KCIC. PMN direalisasikan pada akhir tahun 2021 sebagai bagian dari APBN tahun anggaran 2021.  

Perubahan setoran modal akan membuat pimpinan konsorsium di PT PSBI berubah menjadi PT KAI dari yang sebelumnya PT WIKA. Namun, laporan BPK mengatakan hal itu tidak segera ditindaklanjuti dengan mekanisme voting right sehingga PT KAI belum menjadi pimpinan konsorsium.

Beberapa catatan dari BPK dalam uraian di atas terdapat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tahun 2021. LHP dimaksud tertuang dalam satu dokumen tersendiri tertanggal 31 Mei 2022.

BPK juga secara jelas mengatakan beberapa permasalahan disebabkan Konsorsium BUMN kurang cermat dalam merencanakan dan melaksanakan skenario pendanaan dalam pemenuhan setoran modal termasuk rencana setoran modal berupa in-kind. [rif]