Scroll untuk baca artikel
Blog

Defisitnya Mau Seberapa Lebar Bu Menkeu?

Redaksi
×

Defisitnya Mau Seberapa Lebar Bu Menkeu?

Sebarkan artikel ini

Oleh: Awalil Rizky

(Kepala Ekonom Institut Harkat Negeri)

Barisan.co – Defisit APBN artinya Belanja Negara melebihi Pendapatan Negara. Selama era reformasi, APBN memang mengalami defisit. Nilainya berfluktuasi, dengan kecenderungan meningkat sejak tahun 2011. Defisit sebesar Rp345,6 triliun pada 2019 merupakan rekor.

Nilai defisit APBN biasa dikemukakan Pemerintah dalam rasionya atas Produk Domestik Bruto (PDB). PDB merupakan salah satu ukuran utama dari pendapatan nasional. Logikanya, memakai ukuran rasio menjadi lebih fair untuk membandingkan kondisi antar tahun.

Dalam ukuran rasio juga terjadi fluktuasi, dengan kecenderungan meningkat sejak 2011. Tertinggi terjadi pada 2015 sebesar 2,59%. Hampir setara pada tahun 2016 (2,49%) dan 2017 (2,51%). Defisit turun menjadi 1,82% pada 2018. Sempat membuat optimis, sehingga defisit ditargetkan sebesar 1,84% pada 2019. Namun, realisasi 2019 ternyata mencapai 2,18%.

Ketika APBN 2020 ditetapkan akhir Agustus 2019, belum terduga akan adanya pandemi covid-19. APBN disusun secara berlebihan optimisnya, terutama berkenaan dengan Pendapatan Negara. Target defisit secara nominal hanya Rp307,23 triliun atau lebih rendah dari 2019. Rasionya pun akan diturunkan menjadi 1,76%, yang jika tercapai merupakan rekor terendah sejak 2012.

Pandemi kemudian melanda dunia, dan Indonesia termasuk yang cukup menderita. Pandemi berdampak pada sebagian besar aktivitas ekonomi, yang selanjutnya mempengaruhi pendapatan dan belanja negara. Pendapatan sudah pasti akan berkurang, antara lain karena perolehan pajak yang memang mencerminkan aktifitas ekonomi nasional. Sedangkan belanja justru cenderung meningkat, karena Pemerintah harus melakukan beberapa kebijakan mitigasi dampak yang menimbulkan biaya.

Pemerintah pun mengeluarkan Perpres no.54/2020 tanggal 3 April 2020 yang mengubah postur APBN 2020. Berpayung hukum perppu no.1/2020, isi perpres sejatinya merupakan APBN Perubahan. Prosesnya tidak lagi melalui mekanisme normal yang perlu pembahasan cukup lama dengan DPR.

Perppu yang kemudian disahkan menjadi Undang-Undang oleh DPR tersebut, mengubah target Pendapatan menjadi jauh lebih rendah dan menambah belanja. Defisit APBN “Perubahan” 2020 direncanakan menjadi sebesar Rp852,9 triliun. Disebut bahwa rasionya atas PDB sebesar 5,07%. 

Rupanya, perkembangan kondisi sekitar 1,5 bulan kemudian menjadi lebih buruk dilihat dari sisi APBN. APBN versi Perpres disadari Pemerintah masih kurang memadai. Pemerintah, sebagaimana disampaikan oleh Menteri Keuangan, memiliki prakiraan realisasi APBN yang baru per 18 Mei 2020.