Tikus tersebut akan berkeliaran di sekitar manusia sehingga kotoran dan air kencingnya akan bercampur dengan air banjir tersebut.
Seseorang yang memiliki luka, kemudian bermain atau terendam air banjir yang sudah tercampur dengan kotoran atau kencing tikus yang mengandung bakteri lepstopira, berpotensi terinfeksi dan jatuh sakit.
Dengan pembuktian bahwa hukum membunuh tikus adalah sunah itu sekiranya kita akan terhindar dari ancaman penyakit-penyakit tersebut.
Sebab saat ini bakteri yang ditularkan virus bisa mengancam nyawa manusia dengan memerangi atau membunuh tikus-tikus tersebut.
Bahkan dengan membunuh tikus tersebut bukan hanya terhindar dari ancaman penyakit tetapi juga mendapatkan pahala karena perilaku tersebut adalah perilaku sunnah yang disyari’atkan oleh Nabi Muhammad Saw. [Luk]