Scroll untuk baca artikel
Khazanah

Hukum Membunuh Tikus? Waspada Penyakit Leptospirosis Saat Musim Hujan

Redaksi
×

Hukum Membunuh Tikus? Waspada Penyakit Leptospirosis Saat Musim Hujan

Sebarkan artikel ini

Biasanya gejala orang yang terjangkit pes akan mengalami: Demam, muntah, diare, kondisi bulu yang buruk, lidah membengkak, luka pada mulut (sariawan), dan terdapat kotoran pada mata.

Kedua, Toxoplasmosis. Dalam hal ini terdapat tiga tahap dalam patogenesis toxoplasma. Yang pertama adalah parasitemia (ditemukan toxoplasma dalam darah) yang merupakan fase akut, yaitu sekitar satu minggu pasca infeksi.

Kedua, terjadi respon imun humoral seperti IgA, IgM, IgG, dan komplemen dan juga terjadi respon imun seluler berupa makrofag dan sitokin. Tahap ketiga adalah pembentukan kista dalam sel yang sewaktu-waktu dapat mengalami reaktivasi (aktif kembali).

Ketiga, Leptospirosis adalah bakteri dari tikus yang paling berbahaya bagi manusia, penyakit ini disebabkan oleh bakteri yang disebut leptospira.

Penyakit ini termasuk salah satu penyakit zoonosis karena ditularkan melalui hewan atau binatang. Di Indonesia, hewan penular terutama adalah tikus, melalui kotoran dan air kencingnya. Pada musim hujan, terutama saat banjir, tikus-tikus yang tinggal di liang-liang tanah akan ikut keluar menyelamatkan diri.

Tikus tersebut akan berkeliaran di sekitar manusia sehingga kotoran dan air kencingnya akan bercampur dengan air banjir tersebut.

Seseorang yang memiliki luka, kemudian bermain atau terendam air banjir yang sudah tercampur dengan kotoran atau kencing tikus yang mengandung bakteri lepstopira, berpotensi terinfeksi dan jatuh sakit.

Dengan pembuktian bahwa hukum membunuh tikus adalah sunah itu sekiranya kita akan terhindar dari ancaman penyakit-penyakit tersebut.

Sebab saat ini bakteri yang ditularkan virus bisa mengancam nyawa manusia dengan memerangi atau membunuh tikus-tikus tersebut.

Bahkan dengan membunuh tikus tersebut bukan hanya terhindar dari ancaman penyakit tetapi juga mendapatkan pahala karena perilaku tersebut adalah perilaku sunnah yang disyari’atkan oleh Nabi Muhammad Saw. [Luk]