Makna dari maqolah tersebut yakni bahwa ikhlas adalah gerakan badannya secara batin atau hati. Sedangkan amal digambarkan sebagai jasadi atau tubuh. Sebagaimana Allah Swt berfirman:
وَمَآ أُمِرُوٓا۟ إِلَّا لِيَعْبُدُوا۟ ٱللَّهَ مُخْلِصِينَ لَهُ ٱلدِّينَ حُنَفَآءَ وَيُقِيمُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ وَيُؤْتُوا۟ ٱلزَّكَوٰةَ ۚ وَذَٰلِكَ دِينُ ٱلْقَيِّمَةِ
“Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan (ikhlas) kepada-Nya dalam (menjalankan) agama yang lurus, dan supaya mereka mendirikan salat dan menunaikan zakat; dan yang demikian itulah agama yang lurus.” (QS. Al-Bayyinah: 5)
Ikhlas menjadi syarat diterimanya amalan ibadah, namun ikhlas itu bertingkat sesuai dengan perbedaan orang yang beramal.