Scroll untuk baca artikel
Opini

Ilusi Negara Papua Barat

Redaksi
×

Ilusi Negara Papua Barat

Sebarkan artikel ini

Oleh: Syaiful Rozak*

BARISAN.CO – Pada tanggal 01 Desember 2020, Pemimpin ULMWP (United Liberation Movement West Papua) Benny Wenda mendeklarasikan pemerintah sementara Papua Barat. Ia menyatakan diri sebagai Presiden sementara Papua Barat dalam deklarasi tersebut.

Menurutnya deklarasi pemerintahan sementara Papua Barat bertujuan untuk memobilisasi rakyat Papua Barat untuk mencapai referendum kemerdekaan. Pembentukan pemerintahan sementara ini adalah satu-satunya jalan menuju kebebasan.

Sebuah negara harus memiliki unsur atau syarat agar bisa disebut sebagai negara. Syarat itu harus ada wilayah, rakyat dan pemerintah yang berdaulat. Ditambah dengan pengakuan dari negara lain.

Apakah deklarasi pemerintahan sementara Papua Barat telah memenuhi syarat sebagai negara?

Pertama: Papua adalah bagian dari wilayah Indonesia. Kedua: rakyat Papua adalah bagian dari Indonesia dan ketiga: Pemerintah Indonesia berdaulat penuh atas rakyat Papua. Jadi tidak ada negara dalam negara.

Papua Barat tak memiliki syarat sebagai negara. Negara Papua Barat adalah ilusi. Deklarasi pemerintahan sementara Papua Barat bahkan bisa dikatakan sebagai perbuatan makar, karena ia menentang pemerintahan yang sah dan berdaulat.

Referendum Papua Dalam Hukum Internasional

Guru besar Hukum Internasional Universitas Diponegoro, Eddy Pratomo menganggap referendum Papua tidak dimungkinkan dalam hukum internasional. Bukan hanya hukum nasional yang melarang referendum bagi Papua, melainkan juga hukum internasional.

Berdasarkan hukum internasional, referendum menentukan nasib sendiri hanya dapat dilakukan dalam konteks kolonialisme, atau wilayah terkait masuk dalam daftar Wilayah Perwalian dan Non-Pemerintahan-Sen­diri yang dirilis Perserikatan Bangsa-Bangsa.

Menurut Eddy, Papua sudah jelas tidak bisa masuk dalam daftar tersebut karena sama saja seperti memasukkan bayi ke dalam rahim ibunya lagi. Tidak mungkin.

Sementara itu, jika ditilik dari konteks kolonialisme, Papua sendiri sudah secara otomatis ikut merdeka dengan Indonesia ketika Soekarno membacakan proklamasi pada 17 Agustus 1945.

Jepara, 03 Desember 2020

*Syaiful Rozak; Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Kudus