Scroll untuk baca artikel
Blog

Masih Rentannya Kondisi Utang Pemerintah

Redaksi
×

Masih Rentannya Kondisi Utang Pemerintah

Sebarkan artikel ini

Rasio utang pada akhir tahun 2021 memang masih di bawah batas maksimal sebesar 60%, yang diperbolehkan oleh Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Akan tetapi terjadi peningkatan risiko yang signifikan. Peningkatan risiko sebenarnya telah dimulai sebelum pandemi, dari 24,68% (2014) menjadi 30,23% (2019).

Risiko utang dapat diartikan sebagai pemburukan suatu atau beberapa kondisi yang bersifat tidak terduga, atau sekurangnya melampaui yang diharapkan. Bagian dari risiko yang terpenting terkait dengan kemampuan memenuhi segala kewajiban, seperti pelunasan utang pokok dan pembayaran bunga.

Ada beberapa indikator untuk menggambarkan risiko utang, yang merupakan hasil kajian akademis berdasar pengalaman banyak negara di masa lalu. Rasio utang atas PDB hanya salah satu indikator.  Profil utang seperti data jenis, denominasi, waktu jatuh tempo dan sumber utang dapat dianalisis sebagai indikator risiko.

Dalam hal kemampuan membayar pun lazim dipakai rasio posisi utang atas Pendapatan Negara. Rasio ini justeru lebih bersifat langsung terkait kemampuan membayar beban utang. Secara lebih khusus, beban utang dianalisis terkait beban pelunasan atas pokok utang dan pembayaran bunga utang.  

Rasio utang terhadap pendapatan sempat melonjak menjadi 368,99% pada tahun 2020, dari 244,13% pada tahun 2019. Berhasil diturunkan menjadi 344,91% pada tahun 2021. Namun, masih melampaui rekomendasi IMF sebesar 90-150% dan rekomendasi International Debt Relief (IDR) sebesar 92 – 167%.

Pelunasan pokok utang pada tahun 2020 sebesar Rp456,50 triliun dan bunga utang sebesar Rp314,1 triliun. Total beban utang (debt service) sebesar Rp779,6 triliun. Realisasi sementara tahun 2021 belum melaporkan besaran pelunasan pokok utang, sedangkan bunga sebesar Rp343,5 triliun. Diprakirakan pelunasan pokok utang sekitar Rp500 triliun, sehingga total beban mencapai Rp843,5 triliun.

Rasio beban utang terhadap pendapatan negara pada tahun 2020 mencapai 46,76%. Peningkatan sangat signifikan dalam kinerja pendapatan berhasil menekannya menjadi kisaran 42,11% pada tahun 2021. Namun masih lebih tinggi dari rekomendasi International Monetary Fund (IMF) yang sebesar 25-35%.

Rasio pembayaran bunga terhadap pendapatan sempat meningkat drastis pada tahun 2020 menjadi 19,06% dari 14,05% pada tahun 2019. Berhasil diturunkan menjadi 17,15% pada tahun 2021. Namun masih melampaui rekomendasi IDR sebesar 4,6-6,8% dan rekomendasi IMF sebesar 7-10%.

Risiko pengelolaan utang Pemerintah saat ini bertambah dalam aspek pencarian utang baru. Kondisi APBN masih memaksa pelunasan pokok utang dan pembayaran bunga utang bersumber dari hasil penarikan utang baru. Diindikasikan oleh keseimbangan primer yang masih minus Rp440,2 triliun.