Scroll untuk baca artikel
Blog

Panduan Ringkas Memahami Aliran Duit Haram Azis Syamsuddin

Redaksi
×

Panduan Ringkas Memahami Aliran Duit Haram Azis Syamsuddin

Sebarkan artikel ini

BARISAN.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencokok Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin, Jumat (24/9/2021). Azis ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK menemukan bukti permulaan cukup atas keterlibatannya dalam perkara korupsi yang terjadi di Lampung Tengah.

Azis diduga menyuap penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju, agar pengusutan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Lampung Tengah yang dilakukan KPK tidak merembet sampai dirinya.

“Suap yang diberikan [Azis kepada Robin] senilai Rp3,15 miliar,” beber Ketua KPK Firli Bahuri dalam keterangan pers.

Konstruksi perkara yang melibatkan Azis ini, meski cukup alot dipahami, tetap dapat dijelaskan secara ringkas.

Perkara bermula pada tahun 2017. Awalnya, Bupati Lampung Tengah saat itu, Mustafa, meminta tolong kepada Azis agar dapat menaikkan alokasi anggaran DAK Lampung Tengah dari Rp23 miliar menjadi Rp30 miliar—Azis yang saat itu berada di Badan Anggaran (Banggar) DPR diduga menerima imbalan sebesar 8 persen.

Gelagat mark-up anggaran ini dengan kemudian terendus KPK. Singkat cerita, Mustafa sebagai pihak penyuap ketahuan. Mustafa lalu ditahan dan kemudian diadili.

Namun di saat pengusutan terhadap Mustafa (penyuap) sudah berjalan di tingkat pengadilan, di sisi lain pengusutan terhadap Azis Syamsuddin (penerima suap) seperti menemui jalan terjal. Padahal dalam persidangan Mustafa tidak sekali dua menyebut nama Azis Syamsuddin.

Bupati Lampung Tengah ini bahkan juga mengakui dirinya bertemu Azis sekitar empat tahun lalu. Disitir dari Tempo, Mustafa mengakui bahwa mufakat jahat antara dia dan Azis berlangsung di kediaman Azis di Jakarta. Disebut-sebut Mustafa pun sudah memberikan duit suap sebesar 8 persen (Rp2,6 miliar) seperti yang ia janjikan. Duit itu ia berikan kepada anak buah Azis, Aliza Gunado.

Usut punya usut, rupanya hambatan terbesar dalam upaya mengadili Azis justeru datang dari tubuh KPK sendiri: Robin Pattuju, penyidik KPK yang ditugaskan mengusut kasus DAK Lampung Tengah itu, malah ikut bermain dalam pusaran duit haram tersebut.

Singkat Hayat Robin Pattuju

Ajun Komisaris Polisi Stepanus Robin Pattuju adalah lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) angkatan 2009 dan meraih ranking 5 saat pendidikan. Ia bergabung di KPK sejak 1 April 2019.

Namanya pertama kali mencuat ketika ia terbukti memeras mantan Bupati Tanjung Balai, Syahrial, sebesar Rp1,6 miliar sebagai imbal jasa agar perkara Syahrial yang sedang ditangani KPK dapat dihentikan.

Praktik jual beli kasus yang dilakukan Robin inipun menjadi sorotan. Setelah ketahuan, Robin lantas dipecat dari KPK dan kini mendekam di rutan KPK di Gedung Merah Putih.

Dalam tubuh KPK, Robin didakwa melanggar pasal 4 ayat 2 huruf a b dan c peraturan Dewas Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penindakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku.

Dalam persidangan kasus suap Robin Pattuju kemudian, didapati bahwa ia rupanya tidak hanya memakelari kasus korupsi di Tanjung Balai.

Senin pekan lalu (14/9/2021), fakta persidangan menyebut bahwa Robin juga menerima suap dari eks Wali Kota Cimahi Ajay Priatna; eks Wali Kota Kutai Kartanegara Rita Widyasari; Aliza Gunado (kader Golkar); dan Azis Syamsuddin—secara total, Robin terbukti menerima suap Rp11 miliar dari orang-orang bermasalah ini.

Dua nama terakhir, Aliza Gunado dan Azis Syamsuddin, sejatinya adalah satuan terpisah. Mereka berdua awalnya menjanjikan Robin uang suap sebesar Rp4 miliar. Dan seperti sudah disebutkan ketua KPK, suap yang terealisasi adalah Rp3,15 miliar.

Azis Banyak Perkara

Kembali kepada Azis Syamsuddin. Jadi, dapat disimpulkan bahwa ia dalam hal ini terlibat di dua kasus sekaligus. Pertama, ia menerima suap dari Mustafa sebesar Rp2,6 miliar. Kedua, pas Mustafa sudah ketahuan dan ditangkap, Azis lantas menyuap penyidik KPK Robin Pattuju sebesar Rp3,15 miliar, niatnya agar biar bisa lepas dari perkara yang disebut pertama.