Beberapa kalangan memprediksi bahwa IKN bakal sepi dari minat investor.
BARISAN.CO – Pemerintah mengklaim semakin banyak jumlah calon investor yang tertarik mendanai IKN. Disebut-sebut, ada sejumlah 209 peminat yang sudah kantongi letter of intent (LoI) soal komitmen investasi.
Hal itu dikemukakan Kepala Otorita IKN Bambang Susantono usai Rapat Terbatas (Ratas) mengenai perkembangan investasi di IKN yang dipimpin Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (15/05/2023) kemarin.
Namun, menurut Bambang, tidak semua dari jumlah tersebut yang tertarik untuk masuk tahap lanjutan.
“Dari 209 itu, sekitar 36 menandatangani non-disclosure agreement, meningkat pada tahap selanjutnya,” terang Bambang dalam keterangan pers.
Sepi Peminat?
Angka yang disebutkan oleh Bambang cukup bertolak belakang dengan klaim pemerintah. Tiga puluh enam calon investor terbilang bukan angka yang banyak untuk proyek raksasa sebesar ini.
Beberapa kalangan memprediksi bahwa IKN bakal sepi dari minat investor. Beberapa faktor di antaranya masalah pertanahan, kewenangan lembaga, hingga soal pembiayaan dan pendanaan menjadi penyebab akan hal ini.
Pemerintah tampaknya menyadari hal ini. Sekurang-kurangnya, ada dua hal yang kemungkinan besar akan pemerintah lakukan untuk mengatasi masalah yang ada. Di antaranya adalah membentuk sistem terpadu untuk menangani investasi dan merevisi Undang-Undang tentang IKN.
Sistem terpadu akan berfungsi sebagai tempat di mana perizinan, pengelolaan, sampai ke tahap realisasi investasi melewati melalui satu pintu.
Otorita IKN, Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Kementerian Keuangan, begitu juga dengan kementerian/lembaga terkait lainnya akan menjadi bagian dari sistem terpadu ini—Jokowi lebih senang menyebut one stop shop.
Selain sistem terpadu, Presiden Jokowi juga telah menginstruksikan untuk merevisi UU IKN. Hal ini terkonfirmasi oleh ucapan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Nasional (PPN/Bappenas) Suharso Monoarfa.
“Sekarang kita sedang menyusun kembali perubahan rancangan undang-undang itu. Presiden memerintahkan kami Bappenas untuk memperbaiki UU itu dalam kewenangannya, dalam soal pertanahannya, dan juga dalam hal pembiayaan dan pendanaan,” ungkap Suharso di hadapan wartawan, Selasa (16/5/2023) kemarin.
Isu pertanahan menjadi ihwal yang paling mendapat garis bawah, terutama sejak tidak jelasnya skema pembelian tanah. Ini menjadi penting sebab investor perlu menghitung untung rugi berdasarkan studi kelayakan tanah, baik topografinya, kondisi geologinya, aksesnya, dan sebagainya.
Belum terlalu terang apa yang akan terjadi selanjutnya. Yang jelas, pembangunan IKN tetap berjalan dan, pada 2024 ini, pemerintah tengah menggeber sejumlah fasilitas seperti infrastruktur, fasilitas publik, gedung-gedung perkantoran, hingga pusat perbelanjaan di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan. [dmr]