Scroll untuk baca artikel
Blog

RUU BPIP: Konteksnya, Konsekuensinya

Redaksi
×

RUU BPIP: Konteksnya, Konsekuensinya

Sebarkan artikel ini

Barisan.co – Pancasila kembali riuh diperdebatkan sejak ada indikasi pemaknaan tunggal, sesaat setelah muncul RUU HIP. Sejarawan Dr. Kusuma Espe menyebut, memang sejak lama Pancasila menjadi the field of power, medan pertempuran demi kepentingan kekuasaan, Selasa (11/8/2020).

Kecenderungan penafsiran berdasar pengetahuan penguasa itu datang silih berganti. Di Orde Lama Pancasila ditafsirkan sebagai ideologi revolusi. Di Orde Baru dijadikan ideologi pembangunan. Di dua masa ini, Pancasila disebut oleh para ahli sebagai ideologi yang reaksioner, di mana tiap tafsirnya pasti memunculkan masalah baru.

“Secara sosiologis, Orde Lama dan Orde Baru itu bisa dikatakan sebagai rezim pemaknaan, atau regime of significance. Pemaknaan Pancasila tampak hanya dimiliki suatu kelompok untuk mendominasi berbagai pengetahuan, kesadaran keagamaan, dan wacana-wacana,” kata Dr. Kusuma dalam acara Mimbar Virtual oleh barisan.co bertema Bincang Pancasila di Bulan Merdeka Dari BPUPKI Hingga RUU BPIP.

RUU BPIP Dibutuhkan?

Kemarin lalu, setelah banyak diprotes, akhirnya pemerintah mengganti Rancangan Undang undang Haluan Ideologi Pancasila (HIP), dengan Rancangan Undang undang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).

Pasal-pasal kontroversial banyak dihilangkan dalam rancangan yang baru. Ketua DPR Puan Maharani, pada satu kesempatan mengatakan, memang substansi RUU BPIP berbeda dari sebelumnya. RUU BPIP isinya lebih kepada tugas, fungsi, wewenang, dan struktur kelembagaan badan.

Sejurus kemudian, RUU BPIP tampaknya mendapat simpati publik secara luas, yang dengan sendirinya membuat BPIP lebih valid sebagai sebuah badan di mata masyarakat.

Dikatakan lebih jelas, publik menyambut baik usaha pemerintah memberi landasan permanen berupa undang-undang bagi BPIP. Sebab dengan begitu, upaya penguatan Pancasila tidak lagi bergantung siapa sedang berkuasa.

Dr. Kusuma Espe dalam acara Mimbar Virtual oleh barisan.co bertema Bincang Pancasila di Bulan Merdeka Dari BPUPKI Hingga RUU BPIP, Selasa (11/8/2020).

Dr. Kusuma menyebut, Pancasila memang perlu proses pengakaran yang lebih dinamis ke dalam pemahaman masyarakat. Bukan indoktrinasi yang bersifat statis seperti terjadi pada masa lalu.

“Pancasila sebagai ideologi tidak bisa sekadar diindoktrinasikan. Tapi, perlu proses pengakaran tiga dimensi, yaitu keyakinan (mitos), penalaran (logos), dan kejuangan (ethos). Jadi untuk membumikan Pancasila diperlukan metodologi,” kata Dr. Kusuma Espe.

Masalahnya, sejak 1998, tidak ada koridor negara yang dibuat khusus untuk menunjang proses pengakaran tersebut. Sehingga Pancasila hanya sebatas diperkenalkan sebagai pengetahuan, tapi gagal diterapkan dalam kehidupan bermasyarakat.

Indonesia sangat memegang teguh Pancasila sebagai dasar dan pedoman yang kuat untuk mencapai tujuan kenegaraan. Pancasila juga dikatakan suatu nilai, serta norma untuk mengatur pemerintahan sebagai penyelenggara negara. Dengan demikian memaknai Pancasila memiliki arti yang sangat penting dan sangat luas dalam sendi-sendi kehidupan.

“Pancasila seharusnya ada pedoman yang lebih jelas, dan tentunya masyarakat akan lebih menjiwai apa itu Pancasila, bukan hanya sekedar dihapalkan.” Tutur Dr. Kusuma Espe.

Dr. Kusuma melanjutkan, bahwa jangan sampai Pancasila ini hanya dijadikan medan perebutan kekuasaan atau the field of power seperti sebelum reformasi. Bangsa harus mempunyai koridor untuk menjalankan visi dan misinya, maka dari itu diperlukan sebuah koridor bernegara.


Penulis: Putri Nur Wijayanti

Editor: Ananta Damarjati