Barisan.co
Tak ada hasil
Lihat semua hasil
Barisan.co
Tak ada hasil
Lihat semua hasil
Barisan.co
Tak ada hasil
Lihat semua hasil
Beranda Terkini Politik & Hukum

RUU BPIP: Konteksnya, Konsekuensinya

:: Redaksi
12 Agustus 2020
dalam Politik & Hukum
RUU BPIP: Konteksnya, Konsekuensinya

Dr. Kusuma Espe/Foto: Facebook

Bagi ke FacebookCuit di TwitterBagikan ke Whatsapp

Barisan.co – Pancasila kembali riuh diperdebatkan sejak ada indikasi pemaknaan tunggal, sesaat setelah muncul RUU HIP. Sejarawan Dr. Kusuma Espe menyebut, memang sejak lama Pancasila menjadi the field of power, medan pertempuran demi kepentingan kekuasaan, Selasa (11/8/2020).

Kecenderungan penafsiran berdasar pengetahuan penguasa itu datang silih berganti. Di Orde Lama Pancasila ditafsirkan sebagai ideologi revolusi. Di Orde Baru dijadikan ideologi pembangunan. Di dua masa ini, Pancasila disebut oleh para ahli sebagai ideologi yang reaksioner, di mana tiap tafsirnya pasti memunculkan masalah baru.

“Secara sosiologis, Orde Lama dan Orde Baru itu bisa dikatakan sebagai rezim pemaknaan, atau regime of significance. Pemaknaan Pancasila tampak hanya dimiliki suatu kelompok untuk mendominasi berbagai pengetahuan, kesadaran keagamaan, dan wacana-wacana,” kata Dr. Kusuma dalam acara Mimbar Virtual oleh barisan.co bertema Bincang Pancasila di Bulan Merdeka Dari BPUPKI Hingga RUU BPIP.

RUU BPIP Dibutuhkan?

BACAJUGA

Mimbar Virtual: Mematahkan Mitos dan Dukungan terhadap Ibu Tunggal

Mimbar Virtual: Mematahkan Mitos dan Dukungan terhadap Ibu Tunggal

20 Desember 2022
Mimbar Virtual: Refleksi Tragedi Kanjuruhan

Mimbar Virtual: Refleksi Tragedi Kanjuruhan

10 Oktober 2022

Kemarin lalu, setelah banyak diprotes, akhirnya pemerintah mengganti Rancangan Undang undang Haluan Ideologi Pancasila (HIP), dengan Rancangan Undang undang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).

Pasal-pasal kontroversial banyak dihilangkan dalam rancangan yang baru. Ketua DPR Puan Maharani, pada satu kesempatan mengatakan, memang substansi RUU BPIP berbeda dari sebelumnya. RUU BPIP isinya lebih kepada tugas, fungsi, wewenang, dan struktur kelembagaan badan.

Sejurus kemudian, RUU BPIP tampaknya mendapat simpati publik secara luas, yang dengan sendirinya membuat BPIP lebih valid sebagai sebuah badan di mata masyarakat.

Dikatakan lebih jelas, publik menyambut baik usaha pemerintah memberi landasan permanen berupa undang-undang bagi BPIP. Sebab dengan begitu, upaya penguatan Pancasila tidak lagi bergantung siapa sedang berkuasa.

Dr. Kusuma Espe dalam acara Mimbar Virtual oleh barisan.co bertema Bincang Pancasila di Bulan Merdeka Dari BPUPKI Hingga RUU BPIP, Selasa (11/8/2020).

Dr. Kusuma menyebut, Pancasila memang perlu proses pengakaran yang lebih dinamis ke dalam pemahaman masyarakat. Bukan indoktrinasi yang bersifat statis seperti terjadi pada masa lalu.

“Pancasila sebagai ideologi tidak bisa sekadar diindoktrinasikan. Tapi, perlu proses pengakaran tiga dimensi, yaitu keyakinan (mitos), penalaran (logos), dan kejuangan (ethos). Jadi untuk membumikan Pancasila diperlukan metodologi,” kata Dr. Kusuma Espe.

Masalahnya, sejak 1998, tidak ada koridor negara yang dibuat khusus untuk menunjang proses pengakaran tersebut. Sehingga Pancasila hanya sebatas diperkenalkan sebagai pengetahuan, tapi gagal diterapkan dalam kehidupan bermasyarakat.

Indonesia sangat memegang teguh Pancasila sebagai dasar dan pedoman yang kuat untuk mencapai tujuan kenegaraan. Pancasila juga dikatakan suatu nilai, serta norma untuk mengatur pemerintahan sebagai penyelenggara negara. Dengan demikian memaknai Pancasila memiliki arti yang sangat penting dan sangat luas dalam sendi-sendi kehidupan.

“Pancasila seharusnya ada pedoman yang lebih jelas, dan tentunya masyarakat akan lebih menjiwai apa itu Pancasila, bukan hanya sekedar dihapalkan.” Tutur Dr. Kusuma Espe.

Dr. Kusuma melanjutkan, bahwa jangan sampai Pancasila ini hanya dijadikan medan perebutan kekuasaan atau the field of power seperti sebelum reformasi. Bangsa harus mempunyai koridor untuk menjalankan visi dan misinya, maka dari itu diperlukan sebuah koridor bernegara.


Penulis: Putri Nur Wijayanti

Editor: Ananta Damarjati

Topik: Dr. Kusuma EspeMimbar VirtualPancasilaPutri Nur WijayantiRUU BPIPRUU HIP
Redaksi

Redaksi

Media Opini Indonesia

POS LAINNYA

Kabar Pilpres 2024
Politik & Hukum

Pilpres 2024: Hal-hal yang Bisa Disimpulkan Sejauh ini

3 Februari 2023
IPK Indonesia 2022
Politik & Hukum

Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2022 Melorot, Lagi

3 Februari 2023
RUU PPRT
Politik & Hukum

Lini Masa RUU PPRT, Terkatung 19 Tahun di Senayan Menunggu Ketok Palu

2 Februari 2023
Gejolak Kekerasan Meningkat, Israel Semakin Mesra dengan Amerika
Politik & Hukum

Gejolak Kekerasan Meningkat, Israel Semakin Mesra dengan Amerika

1 Februari 2023
Tahlil dan Doa Satu Abad NU
Politik & Hukum

Tahlil dan Doa Satu Abad NU, Gus Yusuf: PKB adalah Anak Kandung NU

1 Februari 2023
Anies Capres Koalisi Perubahan
Politik & Hukum

Anies Capres Koalisi Perubahan, Ambang Batas Terpenuhi Menunggu Calon Lain

31 Januari 2023
Lainnya
Selanjutnya
Al-Ghazali

Krisis Akhlak, Memahami Tujuan Pendidikan Menurut Imam Al-Ghazali

Anatasia

Jangan Salahkan Sistem Tetapi Salahkan Keserakahan

Diskusi tentang post ini

TRANSLATE

TERBARU

Penculikan Anak

Darurat Penculikan Anak, Ortu Wajib Lakukan ini Sebagai Antisipasi

4 Februari 2023
Hari Kanker Sedunia

4 Februari Hari Kanker Sedunia, Kemenkes Ingatkan Pentingnya Deteksi Dini

4 Februari 2023
analisa youtube shorts

Benarkah YouTube Short Bisa Menghasilkan Uang? Inilah Analisa Kebenarannya

3 Februari 2023
Amerika Bicara Utilitas dan Efisiensi Air Sungai, Indonesia Masih Berkutat dengan Proyek Sodetan dan Buang Air ke Laut

Amerika Bicara Utilitas dan Efisiensi Air Sungai, Indonesia Masih Berkutat dengan Proyek Sodetan dan Buang Air ke Laut

3 Februari 2023
website foto gratis

7 Rekomendasi Website Foto Gratis, No Copyright untuk Konten dan Desain

3 Februari 2023
rhoma irama air putih

Rutin Minum Air Putih Hangat, Rhoma Irama Berhasil Diet

3 Februari 2023
kanti w janis

Tadaburan Novel Karya Kanti W Janis

3 Februari 2023

SOROTAN

Amerika Bicara Utilitas dan Efisiensi Air Sungai, Indonesia Masih Berkutat dengan Proyek Sodetan dan Buang Air ke Laut
Opini

Amerika Bicara Utilitas dan Efisiensi Air Sungai, Indonesia Masih Berkutat dengan Proyek Sodetan dan Buang Air ke Laut

:: Yayat R Cipasang
3 Februari 2023

BANJIR Jakarta tidak sekadar bencana alam tetapi juga sudah sangat politis. Banjir dan cara penanganannya menjadi alat kampanye, glorifikasi atau...

Selengkapnya
Perlindungan PRT

Rentan Alami Kekerasan, Perlindungan Terhadap PRT Perlu Perhatian Serius

2 Februari 2023
Pakar Hukum: Ditolaknya UAS, Privilege Singapura

Berkongsi Kita Pecah

1 Februari 2023
Taruhan Alphard, sampai Kapan?

Taruhan Alphard, sampai Kapan?

1 Februari 2023
Pemilu Serentak Tahun 2024

Menyongsong Pemilu Serentak Tahun 2024 yang Berkualitas dan Berintegritas

1 Februari 2023
Menanti Keberanian KIB Usung Airlangga-Erick Thohir

Menanti Keberanian KIB Usung Airlangga-Erick Thohir

31 Januari 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks Artikel

BARISAN.CO © 2020 hak cipta dilindungi undang-undang

Tak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Terkini
  • Senggang
  • Fokus
  • Opini
  • Kolom
    • Esai
    • Analisis Awalil Rizky
    • Pojok Bahasa & Filsafat
    • Perspektif Adib Achmadi
    • Kisah Umi Ety
    • Mata Budaya
  • Risalah
  • Sastra
  • Khazanah
  • Sorotan Redaksi
  • Katanya VS Faktanya
  • Video

BARISAN.CO © 2020 hak cipta dilindungi undang-undang