Barisan.co
  • Beranda
  • Opini
  • Analisis
    • Esai
    • Analisis Awalil
    • Perspektif
  • Kolom
  • Khazanah
  • Lifestyle
  • Sosok
  • Sastra
  • Barisan Tv Network
    • Barisan Tv
    • Awalil Rizky
Tak ada hasil
Lihat semua hasil
Barisan.co
Tak ada hasil
Lihat semua hasil
Barisan.co
Tak ada hasil
Lihat semua hasil
Beranda Terkini Politik & Hukum

RUU BPIP: Konteksnya, Konsekuensinya

:: Redaksi
12 Agustus 2020
dalam Politik & Hukum
RUU BPIP: Konteksnya, Konsekuensinya

Dr. Kusuma Espe/Foto: Facebook

Bagi ke FacebookCuit di TwitterBagikan ke Whatsapp

Barisan.co – Pancasila kembali riuh diperdebatkan sejak ada indikasi pemaknaan tunggal, sesaat setelah muncul RUU HIP. Sejarawan Dr. Kusuma Espe menyebut, memang sejak lama Pancasila menjadi the field of power, medan pertempuran demi kepentingan kekuasaan, Selasa (11/8/2020).

Kecenderungan penafsiran berdasar pengetahuan penguasa itu datang silih berganti. Di Orde Lama Pancasila ditafsirkan sebagai ideologi revolusi. Di Orde Baru dijadikan ideologi pembangunan. Di dua masa ini, Pancasila disebut oleh para ahli sebagai ideologi yang reaksioner, di mana tiap tafsirnya pasti memunculkan masalah baru.

“Secara sosiologis, Orde Lama dan Orde Baru itu bisa dikatakan sebagai rezim pemaknaan, atau regime of significance. Pemaknaan Pancasila tampak hanya dimiliki suatu kelompok untuk mendominasi berbagai pengetahuan, kesadaran keagamaan, dan wacana-wacana,” kata Dr. Kusuma dalam acara Mimbar Virtual oleh barisan.co bertema Bincang Pancasila di Bulan Merdeka Dari BPUPKI Hingga RUU BPIP.

RUU BPIP Dibutuhkan?

BACAJUGA

pelantikan mp3i jabar

Pelantikan MP3I Jabar, KH Ahmad Badawi Sebut Banyak Pengasuh Pesantren Terjerat Kasus

26 Juli 2023
tidak kenal pancasila

Budhy Munawar Rachman: Generasi Milenial dan Gen Z Tidak Kenal Baik Pancasila

4 Juni 2023

Kemarin lalu, setelah banyak diprotes, akhirnya pemerintah mengganti Rancangan Undang undang Haluan Ideologi Pancasila (HIP), dengan Rancangan Undang undang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).

Pasal-pasal kontroversial banyak dihilangkan dalam rancangan yang baru. Ketua DPR Puan Maharani, pada satu kesempatan mengatakan, memang substansi RUU BPIP berbeda dari sebelumnya. RUU BPIP isinya lebih kepada tugas, fungsi, wewenang, dan struktur kelembagaan badan.

Sejurus kemudian, RUU BPIP tampaknya mendapat simpati publik secara luas, yang dengan sendirinya membuat BPIP lebih valid sebagai sebuah badan di mata masyarakat.

Dikatakan lebih jelas, publik menyambut baik usaha pemerintah memberi landasan permanen berupa undang-undang bagi BPIP. Sebab dengan begitu, upaya penguatan Pancasila tidak lagi bergantung siapa sedang berkuasa.

Dr. Kusuma Espe dalam acara Mimbar Virtual oleh barisan.co bertema Bincang Pancasila di Bulan Merdeka Dari BPUPKI Hingga RUU BPIP, Selasa (11/8/2020).

Dr. Kusuma menyebut, Pancasila memang perlu proses pengakaran yang lebih dinamis ke dalam pemahaman masyarakat. Bukan indoktrinasi yang bersifat statis seperti terjadi pada masa lalu.

“Pancasila sebagai ideologi tidak bisa sekadar diindoktrinasikan. Tapi, perlu proses pengakaran tiga dimensi, yaitu keyakinan (mitos), penalaran (logos), dan kejuangan (ethos). Jadi untuk membumikan Pancasila diperlukan metodologi,” kata Dr. Kusuma Espe.

Masalahnya, sejak 1998, tidak ada koridor negara yang dibuat khusus untuk menunjang proses pengakaran tersebut. Sehingga Pancasila hanya sebatas diperkenalkan sebagai pengetahuan, tapi gagal diterapkan dalam kehidupan bermasyarakat.

Indonesia sangat memegang teguh Pancasila sebagai dasar dan pedoman yang kuat untuk mencapai tujuan kenegaraan. Pancasila juga dikatakan suatu nilai, serta norma untuk mengatur pemerintahan sebagai penyelenggara negara. Dengan demikian memaknai Pancasila memiliki arti yang sangat penting dan sangat luas dalam sendi-sendi kehidupan.

“Pancasila seharusnya ada pedoman yang lebih jelas, dan tentunya masyarakat akan lebih menjiwai apa itu Pancasila, bukan hanya sekedar dihapalkan.” Tutur Dr. Kusuma Espe.

Dr. Kusuma melanjutkan, bahwa jangan sampai Pancasila ini hanya dijadikan medan perebutan kekuasaan atau the field of power seperti sebelum reformasi. Bangsa harus mempunyai koridor untuk menjalankan visi dan misinya, maka dari itu diperlukan sebuah koridor bernegara.


Penulis: Putri Nur Wijayanti

Editor: Ananta Damarjati

Topik: Dr. Kusuma EspeMimbar VirtualPancasilaPutri Nur WijayantiRUU BPIPRUU HIP
Bagikan1Tweet1Send
Redaksi

Redaksi

Media Opini Indonesia

POS LAINNYA

jabatan panglima
Politik & Hukum

Apa Urgensi Perpanjang Jabatan Panglima TNI?

21 September 2023
Kepala Daerah Nyaleg Harus Mundur, Menteri Cukup Cuti, Ini Daftar Pejabat yang Jadi Bacaleg
Politik & Hukum

Kepala Daerah Nyaleg Harus Mundur, Menteri Cukup Cuti, Ini Daftar Pejabat yang Jadi Bacaleg

21 Agustus 2023
Gegara Pinjol Mahasiswa UI Membunuh Juniornya, Pakar Hukum Sarankan Pemerintah Tekan Bunga Utang
Politik & Hukum

Gegara Pinjol Mahasiswa UI Membunuh Juniornya, Pakar Hukum Sarankan Pemerintah Tekan Bunga Utang

7 Agustus 2023
Banyak Relawan Jadi Menteri dan Wamen, Jokowi Dianggap ‘Amankan Dunia Maya’ Jelang 2024 dan Cari ‘Back Up’
Politik & Hukum

Banyak Relawan Jadi Menteri dan Wamen, Jokowi Dianggap ‘Amankan Dunia Maya’ Jelang 2024 dan Cari ‘Back Up’

18 Juli 2023
Rumah Anies
Politik & Hukum

Relawan Pekalongan Akan Dirikan ‘Rumah Anies’ di Setiap Desa

12 Juli 2023
oligarki dan partai politik
Politik & Hukum

Rizal Ramli: Partai Politik Dikelola Sebagai ‘CV’ Bergantung Ketua Partai

8 Juli 2023
Lainnya
Selanjutnya
Al-Ghazali

Krisis Akhlak, Memahami Tujuan Pendidikan Menurut Imam Al-Ghazali

Anatasia

Jangan Salahkan Sistem Tetapi Salahkan Keserakahan

Diskusi tentang post ini

TRANSLATE

TERBARU

Al-Quran Cina
Berita

Xi Jinping Susun Al-Quran Versi Cina, Gabungkan Ajaran Islam dengan Konfusianisme

:: Ananta Damarjati
22 September 2023

Penulisan Al-Quran versi Cina menuai penolakan lantaran dinilai mengurangi keutuhan Islam. BARISAN.CO – Cina di bawah Presiden Xi Jinping berencana...

Selengkapnya
Karhutla

Kepala BNPB Soal Maraknya Karhutla: Jangan Sampai Kita Kirim Asap ke Negara Tetangga

22 September 2023
AdaKami

‘Kami Akan Tindak Tegas Jika Terbukti Ada Pelanggaran’, Respons OJK Setelah Viral Kasus Pinjol AdaKami

22 September 2023
Ingin Meningkatkan Penjualan? Berusahalah Fast Response

Masyarakat Indonesia Gemar Belanja di Tanggal Kembar, Ini Datanya

21 September 2023
kitab maulid

6 Kitab Maulid Paling Populer, Dibaca Menyambut Hari Kelahiran Nabi Muhammad

21 September 2023
Ganjar azan

Penuhi Unsur Politik Identitas, KPPP Gelar Demo Soal Ganjar Muncul di Tayangan Azan

21 September 2023
Menangkan Anies di Jateng, Sudirman Said Kumpulkan Relawan Pilgub Jateng 2018

Menangkan Anies di Jateng, Sudirman Said Kumpulkan Relawan Pilgub Jateng 2018

21 September 2023
Lainnya

SOROTAN

Apakah Keuntungan Itu
Opini

Apakah Keuntungan Itu?

:: Suroto
21 September 2023

Apakah Keuntungan Itu

Selengkapnya
Oligarki yang Menagih Hutang

Masa Lalu, Masa Depan, dan Oligarki yang Menagih Hutang

21 September 2023
Prabowo dan Ganjar Menunggu Godot?

Prabowo dan Ganjar Menunggu Godot?

20 September 2023
Berlomba Masuk Jurang

Berlomba Masuk Jurang

18 September 2023
Kereta Cepat, Kereta China dan Hari Kiamat

Kereta Cepat, Kereta China dan Hari Kiamat

18 September 2023
Melayu Sumbang Bahasa Persatuan, Kamu Sumbang Apa?

Melayu Sumbang Bahasa Persatuan, Kamu Sumbang Apa?

14 September 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks Artikel

BARISAN.CO © 2020 hak cipta dilindungi undang-undang

Tak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Beranda
  • Opini
  • Analisis
    • Esai
    • Analisis Awalil
    • Perspektif
  • Kolom
  • Khazanah
  • Lifestyle
  • Sosok
  • Sastra
  • Barisan Tv Network
    • Barisan Tv
    • Awalil Rizky

BARISAN.CO © 2020 hak cipta dilindungi undang-undang