Scroll untuk baca artikel
Ragam

Sejarah Lahirnya Pancasila, Piagam Jakarta Hingga Menjalankan Syariat Islam

Redaksi
×

Sejarah Lahirnya Pancasila, Piagam Jakarta Hingga Menjalankan Syariat Islam

Sebarkan artikel ini

Pada tanggal 10 Juni 1945 di hadapan badan penyelidik, Ir. Soekarno melaporkan beratnya tugas panitia sembilan dengan adanya perbedaan pendapat antara dua kelompok anggota dan kemudian dia menyampaikan kesepakatan yang telah dicapai.

Pidatonya itu Soekarno melaporkan:

Allah Subhana wa Ta’ala memberkati kita.

Sebenarnya ada kesukaran mula-mula, antara golongan yang dinamakan Islam dan golongan yang dinamakan golongan kebangsaan. Mula-mula ada kesukaran mencari kecocokan paham antara kedua golongan ini, terutama yang mengenai soal agama dan negara, tetapi sebagai tadi saya katakan, Allah Subhana wa Ta’ala memberkati kita sekarang ini, kita sekarang sudah ada persetujuan.

…Panitia kecil menyetujui sebulat-bulatnya rancangan preambul yang disusun oleh anggota-anggota yang terhormat: Mohammad Hatta, Muhammad Yamin, Sobardjo, Maramis, Muzakkir, Wahid Hasjim, Soekarno, Abikoesno Tjokrosoejoso, dan Haji Agus Salim itu adanya. Marilah saya bacakan usul rancangan pembukaan itu kepada tuan-tuan, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu hukum dasar negara Indonesia yang berbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia, yang berkedaulatan rakyat, dengan berdasarkan kepada: Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan-perwakilan serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”

Piagam Jakarta

Mukaddimah itu ditandatangani oleh sembilan anggota pada 22 Juni 1945 di Jakarta. Lantas oleh Moh. Yamin disebut sebagai Piagam Jakarta.

Di dalam rancangan pembukaan itu, pada alinea keempat terdapat rumusan lima dasar Negara. Formulasinya hampir sama dengan Pembukaan UUD. Perbedaannya terletak pada sila yang pertama, di mana rumusan Panitia Sembilan dalam rancangan Pembukaan berbunyi: “Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya”.

Pada akhir rapat tanggal 11 Juli 1945 dibentuklah tiga panitia, yaitu:

  1. Panitia Perancang UUD, bertugas merencanakan UUD, dengan 19 anggota, termasuk seorang ketuanya Ir. Soekarno
  2. Panitia Pembelaan Tanah Air, dengan 23 orang anggota, termasuk seorang ketuanya Abikusno Tjokrosujoso
  3. Panitia Perekonomian dan Keuangan, dengan 23 orang anggota termasuk seorang ketuanya Drs. Moh. Hatta

Ketiga panitia itu masing-masing diberi waktu untuk mengadakan rapat-rapatnya menyusun bidang tugasnya dan disampaikan dalam sidang lengkap Badan Penyelidik tanggal 14 Juli 1945.

Sidang tanggal 14 Juli 1945, dibahas naskah pernyataan dan naskah pembahasan yang mendalam perubahan-perubahan, akhirnya disetujui dengan suara bulat naskah tersebut.

Di dalam naskah Pembukaan Undang-Undang Dasar itu terdapat rumusan lima dasar negara, yang sistematika dan isinya sama dengan yang tercantum dalam naskah Piagam Jakarta.