Scroll untuk baca artikel
Khazanah

Sejarah Lahirnya Pancasila, Piagam Jakarta Hingga Menjalankan Syariat Islam

Redaksi
×

Sejarah Lahirnya Pancasila, Piagam Jakarta Hingga Menjalankan Syariat Islam

Sebarkan artikel ini

Pada akhir rapat tanggal 11 Juli 1945 dibentuklah tiga panitia, yaitu:

  1. Panitia Perancang UUD, bertugas merencanakan UUD, dengan 19 anggota, termasuk seorang ketuanya Ir. Soekarno
  2. Panitia Pembelaan Tanah Air, dengan 23 orang anggota, termasuk seorang ketuanya Abikusno Tjokrosujoso
  3. Panitia Perekonomian dan Keuangan, dengan 23 orang anggota termasuk seorang ketuanya Drs. Moh. Hatta

Ketiga panitia itu masing-masing diberi waktu untuk mengadakan rapat-rapatnya menyusun bidang tugasnya dan disampaikan dalam sidang lengkap Badan Penyelidik tanggal 14 Juli 1945.

Sidang tanggal 14 Juli 1945, dibahas naskah pernyataan dan naskah pembahasan yang mendalam perubahan-perubahan, akhirnya disetujui dengan suara bulat naskah tersebut.

Di dalam naskah Pembukaan Undang-Undang Dasar itu terdapat rumusan lima dasar negara, yang sistematika dan isinya sama dengan yang tercantum dalam naskah Piagam Jakarta.

Dengan demikian tugas Badan Penyelidik membahas soal dasar negara telah selesai yang menghasilkan rumusan dasar negara sebagai berikut:

  1. Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
  3. Persatuan Indonesia
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Sedangkan penggunaan istilah Pancasila setelah diusulkan oleh Ir. Soekarno pada tanggal 1 Juni 1945, untuk selanjutnya tidak dipermasalahkan dan tidak mendapat pembahasan. Akan tetapi dibahas adalah isi dan rumusan lima dasar negara. Karena rumusan yang diusulkan jumlahnya selalu lima, maka soal usulan nama Pancasila dianggap telah diterima secara aklamasi.

Syariat Islam

Setelah badan penyelidik dapat menyelesaikan tugasnya, maka badan ini dibubarkan dan sebagai kelanjutannya pada tanggal 17 Agustus 1945 dibentuk Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) dipimpin oleh Soekarno sebagai ketua dan Moh. Hatta sebagai wakil ketua.

Tugas PPKI ini antara lain adalah menyusun UUD Dasar, sesuai rencana tugas ini dilaksanakan pada tanggal 18 Agustus 1945. Tetapi sehari sebelumnya yaitu pada tanggal 17 Agustus sore terjadi suatu peristiwa yang sangat penting, yang ikut menentukan nasib kehidupan umat Islam serta masa yang akan datang.

Sore itu Bung Hatta didatangi seorang opsir Kaigun (Angkatan Laut Jepang) mengatakan bahwa wakil-wakil Protestan dan Katolik Kaigun keberatan anak-kalimat dalam Pembukaan UUD yang berbunyi “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya”.

Walaupun mereka mengakui, bahwa anak kalimat tersebut tidak mengikat mereka, namun dipandang sebagai diskriminasi terhadap mereka golongan minoritas.

Pandangan Opsir Kaigun itu mendapat perhatian serius dari Bung Hatta. Sehingga esok paginya tanggal 19 Agustus 1945 sesaat sebelum dilangsungkan sidang PPKI untuk menyusun UUD, Bung Hatta mengajak beberapa orang tokoh umat Islam: Ki Bagus Hadikusumo, KH.A. Wahid Hasyim, Mr. Kasman Singodimejo dan Mr. Teuku Moh. Hasan untuk mengadakan rapat pendahuluan.

Dalam waktu kurang dari 15 menit, mereka dapat mengambil keputusan yang sangat prinsip. Semata-mata dengan pertimbangan untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia, yaitu menyetujui mengganti kalimat yang dianggap diskriminatif dengan: “Ketuhanan Yang Maha Esa”.

Perubahan disetujui dalam sidang Pleno PPKI dengan suara bulat yaitu waktu PPKI mengesahkan Piagam Jakarta menjadi Pembukaan UUD dengan sila pertama seperti tersebut di atas.

Dengan demikian maka pada hari itu, yaitu hari Sabtu Pahing tanggal 18 Agustus 1945 lahirlah secara resmi Dasar Negara Indonesia yang pertama dengan diiringi oleh bergeloranya semangat persatuan dan kesatuan serta toleransi yang besar dari tokoh-tokoh umat Islam yang duduk dalam PPKI.

Jadi lengkapnya Dasar Negara Republik Indonesia. Kemudian terkenal dengan nama Pancasila, tertulis:

  1. Ketuhanan Yang Maha Esa
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
  3. Persatuan Indonesia
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu:
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.