- Utang Pemerintah Pusat adalah jumlah uang yang wajib dibayar Pemerintah Pusat dan/atau kewajiban Pemerintah Pusat yang dapat dinilai dengan uang berdasarkan peraturan perundangundangan yang berlaku, perjanjian, atau berdasarkan sebab lainnya yang sah.
- Utang Pemerintah Pusat terdiri dari yang berdenominasi Rupiah dan berdenominasi Valuta Asing.