Scroll untuk baca artikel
Gaya Hidup

Kaidah Jual Beli Online, Perlu Diketahui Pedagang dan Pembeli

Redaksi
×

Kaidah Jual Beli Online, Perlu Diketahui Pedagang dan Pembeli

Sebarkan artikel ini
Kaidah Jual Beli Online
Ilustrasi foto/Pexels.com

Perlindungan konsumen adalah aspek krusial dalam kaidah jual beli online

BARISAN.CO – Jual beli online adalah fenomena yang telah mengubah cara kita bertransaksi dalam era digital ini. Terdapat beberapa kaidah penting yang harus diperhatikan dalam proses jual beli online guna memastikan transaksi berlangsung dengan lancar dan aman.

Pertama, transparansi dan akurasi informasi adalah aspek kunci. Penjual harus menyajikan deskripsi produk secara jelas dan akurat, termasuk spesifikasi, kondisi, dan harga.

Sementara itu, pembeli perlu memeriksa dengan teliti informasi yang disediakan sebelum melakukan pembelian.

Kedua, perlindungan konsumen adalah aspek krusial dalam kaidah jual beli online. Platform perdagangan elektronik harus menyediakan mekanisme yang memastikan keamanan dan keabsahan transaksi.

Meskipun memiliki prospek yang cukup menjanjikan dengan bukti banyak yang kemudian menjadi sukses. Namun perlu diperhatikan dalam sistem jual beli seperti ini karena para pembeli biasanya tidak bisa melihat barang dagangan secara langsung.

Sebagaimana dua kaidah diatas, akhirnya tidak sedikit pula para konsumen yang kecewa dengan barang beliannya karena tidak 100% sesuai dengan apa yang dilihat dalam gambar penawaran dan deskripsi barang.

Warna berbeda, bentuk tidak seperti yang dibayangkan, dan lain sebagainya yang intinya kecewa dengan cacatnya barang. Praktik perdangangan semacam ini namanya penipuan, dan Islam telah melarangnya.

Kaidah syar’i bisnis online

Oleh karena itu perlu pengetahuan bagi seorang muslim yang ingin terjun ke dunia bisnis online agar terjamin kehalalannya oleh syari’at.

Berikut ini adalah beberapa kaidah mendasar yang perlu diketahui oleh pedagang online oleh Ust. Aris Munandar, S.S., M.Pi.

  1. Adanya akad jual beli

Terjadinya ijab qabul (deal kesepakatan) antara penjual dan pembeli untuk menjual dan membeli barang maka itulah transaksi jual beli meski uang atau barang belum diserahterimakan.

  1. Adanya barang atau uang

Akad atau transaksi jual beli yang dibolehkan dalam syariat Islam itu cuma ada tiga macam 1) ada uang ada barang 2) uang duluan barang belakangan 3) uang belakangan barang duluan.

Sehingga model transaksi uang belakangan barang juga belakangan, cuma akad atau transaksi duluan adalah suatu hal yang terlarang.

Model transaksi semacam ini disebut dengan jual beli utang dengan utang. Transaksi ini dilarang dikarenakan tergolong bai’ ma’dum bil ma’dum, jual beli atau tukar menukar sesuatu yang belum ada dengan yang sesuatu yang juga belum ada.

  1. Syarat menjual kembali barang hasil kulakan

Kita tidak diperkenankan menjual suatu barang sampai memenuhi dua kriteria, 1) kita telah memilikinya 2) kita telah melakukan serah terima dengan pemilik pertama. Sehingga barang tersebut seratus persen telah menjadi tanggung jawab kita.

Rasulullah bersabda,“Rasulullah melarang utang piutang yang bercampur dengan jual beli, jual beli ‘inah, menjual barang yang tidak dimiliki dan keuntungan tanpa ada kemungkinan untuk rugi” [HR. Abu Daud].

  1. Barang yang dijual harus jelas identifikasinya

Diantara syarat sahnya transaksi jual beli adalah barang yang diperjualbelikan harus diketahui identifikasinya. Terkait dengan hal ini jual beli bisa dibagi menjadi beberapa kategori:

Jual beli barang yang teridentifikasi dengan cara dilihat dan diamati. Hukumnya boleh.

Jual beli barang yang diidentifaksi dengan deskripsi dan penggambaran. Jual beli jenis ini bisa dibagi menjadi dua. Pertama, barang yang dimaksudkan barang tertentu yang sudah jelas.

Jual beli semacam ini diperbolehkan dan ada hak khiyar (membatalkan transaksi atau meneruskannya) saat barang tersebut dilihat namun ternyata tidak sesuai dengan deskripsi yang telah diberikan oleh pembeli menurut pendapat yang paling kuat (tiga imam mazhab selain Syafii).