Otorita IKN
Pada konsideran “Mengingat” mencatumkan Pasal 18 ayat (1) dan Pasal 18B ayat (1) UUD 1945, di mana dalam kedua ayat tersebut mengatur mengenai “Pemerintahan Daerah” bukan “Pemerintah Daerah”. Pemerintahan Daerah mencakup pihak eksekutif dan legislatif, sementara Pemerintah Daerah hanya sebatas pihak eksekutif saja.
Jika disebut Pemerintahan Daerah maka konsekuensinya harus memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang dipilih melalui Pemilihan Umum (Pasal 18 ayat 3 UUD 1945). Karena itu, Pemerintahan Daerah Khusus IKN juga harus memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Meskipun Pemerintah Daerah Khusus dalam nomenklaturnya menggunakan istilah Otorita IKN, perlu tetap memerlukan keberadaan DPRD sebagai prasyarat terbentuknya Pemerintahan Daerah Khusus.
Kedudukan Pemerintahan Daerah Khusus perlu lebih jelas ekstensinya. Pada Pasal 1 angka 2 tertulis kedudukan IKN sebagai satuan pemerintahan daerah setingkat provinsi. Namun pada Pasal 4 ayat 1 huruf b tertulis, otorita IKN sebagai lembaga setingkat dengan kementerian.
Dua aturan tersebut terkesan masih konstradiktif sehingga perlu adanya harmonisasi supaya tidak bias pengertiannya.
Selanjutnya, di Pasal 9 menyebutkan bahwa: “Otorita IKN dipimpin oleh Kepala Otorita IKN dan dibantu oleh seorang Wakil Kepala Otorita IKN yang ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan langsung oleh Presiden”.
Ketentuan ini kiranya perlu dikaji ulang karena dalam UUD 1945 tidak ada pasal yang memberi kewenangan tersebut kepada Presiden sebagai landasan yuridisnya. [rif]