Barisan.co
Tak ada hasil
Lihat semua hasil
Barisan.co
Tak ada hasil
Lihat semua hasil
Barisan.co
Tak ada hasil
Lihat semua hasil
Beranda Terkini Politik & Hukum

Soal Mandalika, Indonesia Perlu Belajar Memahami Pelanggaran HAM

:: Anatasia Wahyudi
30 Mei 2021
dalam Politik & Hukum
Soal Mandalika, Indonesia Perlu Belajar Memahami Pelanggaran HAM

Proyek Sirkuit Moto GP Mandalika, Lombok. (Foto: IDN Times)

Bagi ke FacebookCuit di TwitterBagikan ke Whatsapp

BARISAN.CO – Mandalika resmi ditetapkan sebagai Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) melalui Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2014 untuk menjadi KEK Pariwisata. Dengan luas area 1.035,67 Ha., Kawasan ini ditargetkan mendapatkan investasi sebanyak Rp 40 T yang dapat menyerap 58,700 tenaga kerja hingga tahun 2025.

Awalnya, pemerintah berencana mengadakan MotoGP 2021 di Mandalika, namun batal digelar akibat pandemi yang belum jua dapat dikendalikan.

Dibalik itu semua, United Nations menyoroti pelanggaran HAM yang terjadi disana. Dalam rilisnya, pada 31 Maret lalu, Para ahli menyebut selain penduduk setempat mendapat ancaman, intimidasi, serta pengusiran tanpa kompensasi. ITDC juga disebut belum ada upaya untuk membayar kompensasi atau pun menyelesaikan sengketa tanah yang terjadi di Mandalika.

Hingga rilis itu diturunkan, proyek KEK telah mendapatkan investasi swasta yang dikelola oleh Asian Infrastructure Investment Bank (AIIB) senilai lebih dari US$1 M. Para ahli mengingatkan sejarah kelam pelanggaran HAM dan perampasan tanah di Mandalika. Selain itu, semua pihak yang terlibat baik pemerintah, ITDC, AIIB, perusahaan swasta, serta negara asal dari perusahaan swasta yang terkait dianggap ikut serta atas pelanggaran HAM yang terjadi karena gagal untuk mencegah dan menangani risiko yang ada.

BACAJUGA

Ngeri-ngeri Sedap

Indonesia Ngeri-ngeri Sedap, “Masuk Barang Itu!”

25 April 2022
Cerita Ngerinya Para Pebalab di Mandalika, Alex Marquez: Batu Mengenai Leher Saya…

Cerita Ngerinya Para Pebalab di Mandalika, Alex Marquez: Batu Mengenai Leher Saya…

12 Februari 2022

Pakar PBB bidang kemiskinan ekstrim dan HAM, Olivier De Schutter menyampaikan jika proyek Mandalika menjadi uji komitmen pemerintah Indonesia terhadap SDGs dan kewajiban HAM. De Schutter menambahkan bahwa pembangunan pariwisata skala besar itu menginjak-injak HAM yang tidak sesuai dengan konsep pembangunan berkelanjutan.

De Schutter juga menjelaskan sirukit balap dan proyek infrastruktur parawisata transnasional secara besar-besaran hanya menguntungkan segelintir pelaku ekonomi dibandingkan populasi secara keseluruhan. Ia menyarankan pemerintah seharusnya fokus terhadap pemberdayaan masyarakat lokal, meningkatkan mata pencaharian dan dapat berpartisipasi dalam pengambilan keputusan. De Schutter juga mendesak investor untuk tidak membiayai maupun terlibat dalam proyek dan kegiatan yang dianggap berkontribusi terhadap penggaran serta penyalahgunaan HAM.

Bantahan Pemerintah dan Kenyataan di Lapangan

Menanggapi pernyataan UN, Ketua MPR RI sekaligus Ketua Umum Ikatan Motor Indonesia (IMI), Bambang Soesatyo menampik tuduhan yang dilayangkan. Hal itu disampaikan pada Sabtu (10/4/2021).

Menurut Bambang tidak ada satu pun pelanggaran HAM atau tindakan paksa merampas tanah warga yang terdampak pembangun KSPN Mandalika. Ia juga menegaskan jika semua berjalan dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku karena Komnas HAM tidak pernah menyebutkan adanya pelanggaran HAM disana.

Namun, hal itu kontras dengan laporan Mongabay. Disebutkan setelah Mandalika menjadi KEK, banyak warga yang tergusur, tidak ada manfaat yang dirasakan, dan justru semakin terpinggirkan. Selain itu juga, akses jalan yang terbatas membuat banyak orang tidak dapat mengakses pekerjaan dan beberapa kehilangan lapangan pekerjaan. Ditambah, akibat pembabatan pepohonan, berkurangya rawa dan mangrove membuat Kawasan sekitar menjadi banjir.

Selain itu juga, dikutip dari majalah Tempo pada 2 Oktober 2020, Komisioner Komnas HAM  Beka Ulung Japsara mencatat ada 16 bidang lahan yang diadukan sehingga ia meminta proyek tersebut dihentikan. Berdasarkan laporan yang dicatat Komnas HAM saat itu ada kasus salah bayar ganti rugi bahkan ada yang belum menerima ganti rugi, namun rumahnya sudah diratakan oleh tanah.

Meskipun pada Maret lalu, ITDC telah menggelontorkan dana Rp 27 M untuk pembayaran ganti untung atas pengadaan tanah kepada 10 pemilik lahan enclave yang berada di wilayah penetapan lokasi 2 jalan Kawasan Khusus The Mandalika yang akan digunakan sebagai lokasi seri balap MotoGP dan WBSK. Namun, seakan pernyatan Bamsoet diatas memang menjadi cerminan pemerintah dalam mengatasi pelanggaran HAM.

Belum lama ini juga, Indonesia menolak resolusi Responbility to Protect and The Prevention (R2P) dalam upaya PBB mencegah genosidaa, kejahatan perang, pembataian etnis, dan kejahatan perang. Sikap pemerintah tersebut menjadi Indonesia masuk dalam daftar Wall of Shame sejajar dengan Korea Utara, China, Rusia, Belarus, Suriah, dan beberapa negara lainnya.

Tidak mengherankan jika Global Peace Index 2020 Vision of Humanity dari Institute for Economic and Peace menilai jika penegakan HAM di Indonesia mengalami kemerosotan atau turun enam angka ke peringkat 49 dari 83 negara. [rif]

Topik: Bambang SoesatyoKawasan Ekonomi KhususMandalikaMotoGP 2021Olivier De Schutter
Anatasia Wahyudi

Anatasia Wahyudi

POS LAINNYA

koalisi gerindra pkb
Politik & Hukum

Koalisi Gerindra-PKB, Prabowo: Gus Imin Orator Luar Biasa

13 Agustus 2022
Prabowo Subianto Resmi Maju Calon Presiden 2024
Politik & Hukum

Rapimnas Partai Gerindra: Prabowo Subianto Resmi Maju Calon Presiden 2024

13 Agustus 2022
Walikota Pekanbaru Dinyatakan Terbukti Melawan Hukum Terkait Pengelolaan Sampah di Pekanbaru
Politik & Hukum

Walikota Pekanbaru Dinyatakan Terbukti Melawan Hukum Terkait Pengelolaan Sampah di Pekanbaru

4 Agustus 2022
Berkaca pada Kasus Dugaan Pelecehan Gofar Hilman: Speak Up Bisa Bantu Korban untuk Ringankan Beban
Politik & Hukum

Banyak Kasus Kekerasan Seksual yang Berujung Damai Membuat Korban Makin Terpojok

31 Juli 2022
Tahapan Pemilu: Pendaftaran Parpol Dibuka 1 Agustus, KPU Ingatkan Kelengkapan Dokumen
Politik & Hukum

Tahapan Pemilu: Pendaftaran Parpol Dibuka 1 Agustus, KPU Ingatkan Kelengkapan Dokumen

29 Juli 2022
relawan anies depok
Politik & Hukum

La Ode Basir Minta Relawan Jaga Dukungan Warga Pada Anies di Depok

25 Juli 2022
Lainnya
Selanjutnya
Sering Lupa? Begini Alasan Ilmiahnya

Sering Lupa? Begini Alasan Ilmiahnya

Ada Risiko Dibalik Kemudahan, Hati-Hati Menggunakan Aplikasi Kencan

Ada Risiko Dibalik Kemudahan, Hati-Hati Menggunakan Aplikasi Kencan

Diskusi tentang post ini

TRANSLATE

TERBARU

Ilham Habibie Beberkan 3 Teknologi yang Paling Dibutuhkan Indonesia

Ilham Habibie Beberkan 3 Teknologi yang Paling Dibutuhkan Indonesia

14 Agustus 2022
Lima Prinsip Relawan ANIES

Lima Prinsip Relawan ANIES

14 Agustus 2022
Demokrasi atau Democrazy, Kasus Indonesia dan Amerika

Demokrasi atau Democrazy, Kasus Indonesia dan Amerika

14 Agustus 2022
jakarta kota yang nyaman

Cerita Orang Jepang: Jakarta Kota yang Nyaman

14 Agustus 2022
potensi diri

6 Langkah Mengenali Potensi Diri, Saatnya Raih Kesuksesan

14 Agustus 2022
Assasin

Assasin – Cerpen Noerjoso

14 Agustus 2022
Salman Rushdie Selamat, Pelaku Didakwa Penyerangan dan Pembunuhan Berencana

Salman Rushdie Selamat, Pelaku Didakwa Penyerangan dan Pembunuhan Berencana

14 Agustus 2022

SOROTAN

Lima Prinsip Relawan ANIES
Opini

Lima Prinsip Relawan ANIES

:: Redaksi
14 Agustus 2022

Oleh: Laode Basir, Koordinator Relawan ANIES Satu simpul relawan yang makin aktif mendukung pencalonan Anies Baswedan sebagai Presiden menyebut dirinya...

Selengkapnya
Filosofi Pohon

Filosofi Pohon

11 Agustus 2022
Kaum Khawarij Modern

Potret Keberagamaan yang Ekslusif Kaum Khawarij Modern

9 Agustus 2022
Sejarah Penetapan Tahun Hijriah dan Arti Bulan-Bulan dalam Kalender Islam

Sejarah Penetapan Tahun Hijriah dan Arti Bulan-Bulan dalam Kalender Islam

1 Agustus 2022
satu abad chairil anwar

Satu Abad Chairil Anwar, Puisi dan Doa

26 Juli 2022
Film Invisible Hopes

Film Invisible Hopes Mengungkap Sisi Gelap Anak-Anak yang Lahir di Jeruji Penjara

23 Juli 2022
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks Artikel

BARISAN.CO © 2020 hak cipta dilindungi undang-undang

Tak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Terkini
  • Senggang
  • Fokus
  • Opini
  • Kolom
    • Esai
    • Analisis Awalil Rizky
    • Pojok Bahasa & Filsafat
    • Perspektif Adib Achmadi
    • Risalah
    • Kisah Umi Ety
    • Mata Budaya
  • Sastra
  • Khazanah
  • Katanya VS Faktanya
  • Video

BARISAN.CO © 2020 hak cipta dilindungi undang-undang