Scroll untuk baca artikel
Blog

Tahapan Pemilu: Pendaftaran Parpol Dibuka 1 Agustus, KPU Ingatkan Kelengkapan Dokumen

Redaksi
×

Tahapan Pemilu: Pendaftaran Parpol Dibuka 1 Agustus, KPU Ingatkan Kelengkapan Dokumen

Sebarkan artikel ini

BARISAN.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mulai mensosialisasikan tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik peserta pemilu 2024 menyusul sudah sahnya PKPU Nomor 4 Tahun 2022.

Menjelang pendaftaran parpol untuk Pemilu 2024 yang akan berlangsung mulai 1 hingga 14 Agustus mendatang itu, KPU kembali mengingatkan kelengkapan dokumen kepada partai politik (parpol) yang hendak mendaftar pada Pemilu 2024.

Apalagi, kata Ketua KPU, Hasyim Asya’ri, kelengkapan dokumen menjadi syarat mutlak pendaftaran parpol, sesuai ketetapan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

“Karena menurut UU kategorisasinya adalah menyerahkan dokumen secara lengkap, maka selama masa pendaftaran (1-14 Agustus 2022) kriteria yang digunakan oleh KPU untuk menerima pendaftaran adalah cuma satu saja, lengkap atau tidak lengkap dokumennya,” kata Hasyim saat konferensi pers “Pengumuman Pendaftaran Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024” di Kantor KPU Jakarta, Jumat (29/7/2022).

Hasyim Asya’ri menegaskan, parpol yang tidak melengkapi dokumen persyaratan sampai pada batas akhir masa pendaftaran, maka tidak akan bisa lanjut ke tahap berikutnya, yaitu verifikasi.

Ia juga minta agar parpol yang hendak mendaftar dengan datang ke kantor KPU RI agar mengirim surat pemberitahuan terlebih dulu, selambat-lambatnya satu hari sebelumnya.

“Hal ini agar pengelolaan layanan pendaftaran parpol di kantor KPU RI dapat berlangsung secara optimal,” kata Hasyim.

Proses pendaftaran di kantor KPU selama tanggal 1-13 Agustus 2022 akan dilayani pada pukul 08:00-16:00 WIB, dan pukul 08:00-23:59 WIB pada tanggal 14 Agustus 2022.

Sebagai informasi, seluruh partai politik yang akan mendaftarkan diri ke KPU Pusat harus sudah registrasi dan memiliki akun di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

Setelah memiliki akun Sipol, nantinya partai politik yang ingin mendaftarkan diri ke KPU Pusat, harus melalui pendaftaran online terlebih dahulu dengan persyaratan yang telah ditentukan oleh KPU RI.

Barulah setelah daftar online, bukti pendaftarannya bisa di print dan ditunjukan saat mendaftarkan langsung ke KPU Pusat.

Jadwal dan Tahapan Pemilu 2024

Masa kampanye direncanakan berlangsung pada 13 November 2023 hingga 10 Februari 2024 atau selama 75 hari. Adapun hari pemungutan suara tetap pada 14 Februari 2024.