Scroll untuk baca artikel
Opini

Waspadai Meningkatnya Rasio Utang Sektor Publik Atas PDB

Redaksi
×

Waspadai Meningkatnya Rasio Utang Sektor Publik Atas PDB

Sebarkan artikel ini
Oleh: Awalil Rizky

Utang Sektor Publik mencakup utang pemerintah, utang Bank Indonesia dan utang BUMN. Statistik utang sektor publik Indonesia (SUSPI) dipublikasi tiap tiga bulan oleh Bank Indonesia, dan biasanya disajikan pula dalam laman Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan.

Publikasi terkini adalah tentang posisi pada akhir triwulan IV 2020 sebesar Rp12.240 triliun. Tidak dinyatakan rasionya terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) dalam dokumen SUSPI. Namun, BPS telah merilis nilai PDB nominal tahun 2020 yang sebesar Rp15.434 triliun. Dengan demikian, rasionya adalah sebesar 79,31%.

Utang sektor publik (USP) tampak kurang mengemuka dalam perbincangan publik, dibanding dengan utang pemerintah. Dokumen SUSPI pun dipublikasi tanpa pengantar rilis Bank Indonesia. Nyaris tak ada pemberitaan media atas publikasi terkini tertanggal 31 Maret 2021 lalu.

USP secara nominal selalu meningkat tiap tahun, dengan laju kenaikan berfluktuasi. Kenaikan amat besar terjadi pada tahun 2014, yang selain karena tambahan utang disebabkan pula oleh adanya perubahan definisi dalam data utang Bank BUMN. Kenaikan pada tahun-tahun selanjutnya memang sepenuhnya karena tambahan utang dan perubahan nilai kurs.

Secara rasio USP terhadap PDB, terjadi penurunan selama periode tahun 2007-2012. Laju kenaikan PDB berlangsung lebih cepat dibanding peningkatan nominal USP. Rasio sedikit meningkat pada tahun 2013. Kemudian naik signifikan pada tahun 2014, antara lain karena kenaikan nominal seperti yang disebut di atas. Rasio utang terus meningkat hingga tahun 2018, dan sedikit turun pada tahun 2019.

USP secara nominal pada akhir tahun 2020 meningkat 23% dari posisi akhir tahun 2019. Terutama sekali disumbang oleh kenaikan utang pemerintah pusat yang bertambah sangat banyak, antara lain karena kebijakan fiskal dalam rangka mitigasi dampak pandemi. Pada saat bersamaan, utang BUMN masih tetap bertambah.

Rasio USP atas PDB pada tahun 2020 menjadi naik lebih signifikan karena PDB nominal mengalami penurunan. Dari Rp15.834 triliun pada tahun 2019 menjadi Rp15.434 triliun pada tahun 2020.

Utang Sektor Publik

Secara teknis, Bank Indonesia mengkategorikan data statistik USP ke dalam tiga kelompok. Yaitu: Pemerintah umum, korporasi finansial sektor publik, dan korporasi nonfinansial sektor publik. Pemerintah umum terdiri dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Korporasi finansial antara lain mencakup bank sentral, bank BUMN, BPD, dan Lembaga keuangan bukan bank. Sedangkan korporasi nonfinansial terutama terdiri dari BUMN yang bukan Lembaga keuangan.

Posisi USP per akhir Desember 2020 sebesar Rp12.240 triliun antara lain dirinci berdasar kategori itu. Utang Pemerintah Umum sebesar Rp6.150 triliun, terdiri dari pemerintah pusat sebesar Rp6.090 triliun dan pemerintah daerah sebesar Rp59 triliun. Korporasi finansial sektor publik sebesar Rp5.038 triliun, dan korporasi nonfinansial sebesar Rp1.053 triliun.

Utang BUMN memang diperlakukan sebagai utang swasta, karena kepemilikan negara atasnya merupakan kekayaan yang telah dipisahkan. Namun, dalam aturan lain diperlakukan sebagai bagian dari keuangan negara. BPK pun berhak melakukan pemeriksaan atasnya, dan DPR bisa meminta keterangan kepada manajemennya. Selain itu, sebagai bagian dari pengelolaan keuangan negara yang baik, catatan utangnya disajikan sebagai bagian dari utang sektor publik tadi.

Selain utang pemerintah pusat, yang juga mengalami peningkatan pesat pada periode 2014-2020 adalah BUMN yang bukan Lembaga Keuangan. Posisinya pada akhir tahun 2020 telah lebih dari dua kali lipat dari posisi akhir tahun 2014 yang hanya sebesar Rp504 triliun.