Scroll untuk baca artikel
Khazanah

Pengakuan Negara: Agama Konghucu dan Tahun Baru Imlek

Redaksi
×

Pengakuan Negara: Agama Konghucu dan Tahun Baru Imlek

Sebarkan artikel ini

BARISAN.CO – Agama Konghucu, disebut juga sebagai Konfusianisme sudah ada di Nusantara ratusan tahun. Sudah lama menjadi bagian dari kekayaan rohani dan perbendaharaan kehidupan keimanan bagi masyarakat Indonesia.

Sebagian besar penganut agama Konghucu adalah masyarakat etnis Tionghoa. Sementara itu perlu diakui bahwa sejarah terbentuknya bangsa dan negara Indonesia tidak bisa dilepaskan dari pengaruh serta keberadaan masyarakat etnis Tionghoa.

Mulai dari latar belakang budaya, agama, warisan sejarah maupun proses interaksi antar kebudayaan di Indonesia. Etnis Tionghoa menjadi bagian dari khazanah kehidupan budaya bangsa Indonesia. Namun masih banyak kendala dalam hal tertentu mengenai tempat yang proporsional bagi golongan etnis Tionghoa.

Sehingga menyangkut persoalan golongan dan etnis, masing-masing kelompok membatasi dirinya antara pribumi dan non-pribumi. Sehingga pengakuan terhadap agama Konghucu juga mengalami ketidakharmonisan pada masa Orde Baru. Begitu juga dengan larangan terhadap kesenian barongsai dan tradisi etnis Tionghoa lain termasuk agama Kong Hu Cu

Kehidupan agama Konghucu di Indonesia didukung oleh adanya rohaniawan yang disebut “Hoksu” (pendeta). “Bunsu” (guru agama) dan kebanyakan dianut oleh orang-orang Tionghoa saja.

Konghuju dan Imlek

Pengakuan resmi agama Konghucu diperoleh pada masa pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid atau Gus Dur di tahun 2000. Selain memberikan pengakuan, Gus Dur juga membebaskan masyarakat Konghucu yang notabene adalah keturunan Tionghoa untuk menjalankan ibadah agamanya secara terbuka dan merayakan hari keagamaan.

Padahal sejarah agama Konghucu telah diakui sebagai agama yang sah di Negara Republik Indonesia berdasarkan Undang-undang No. 5 Tahun 1969, dan terhitung sejak tanggal 5 April 1979 agama ini dikelola di bawah Direktorat Jenderal Hindu dan Budha Departemen Agama Republik Indonesia.

Namun hal itu tidak menjadi angin segar, Gus Dur seperti menjadi dewa penolong bagi penganut agama Konghucu. Ditandai dengan keluarnya INPRES No. 27 tahun 1998 dan KEPRES No. 6 Tahun 2000 yang mencabut INPRES No. 14 tahun 1967 yang memasang adat, budaya, dan kepercayaan yang beraktivitas dengan Tionghoa, serta pencabutan surat edaran Menteri Dalam Negeri No. 477/74054/BA.01.2/4683/95 tahun 1978 yang menyatakan bahwa agama yang diakui oleh pemerintah hanya Islam, Kristen, Katolik, Hindu, dan Buddha.

Fakta ini menunjukkan bahwa sebelum masa Orde Baru pemerintah sudah mengakui keberadaan Konghucu sebagai sebuah agama. Pemerintah hanya mengembalikan status Konghucu yang dibekukan oleh rezim Soeharto.

Begitu juga dengan perayaan tahun baru Imlek, selama tahun 1968-1999 masih dilarang dirayakan di depan umum. Hal ini sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 14 Tahun 1967, rezim Orde Baru di bawah pemerintahan Presiden Soeharto, melarang segala hal yang berbau Tionghoa, di antaranya Imlek.

Di Era Gus Dur inilah, selain pengakuan terhadap agama Konghucu, masyarakat etnis Tionghoa di Indonesia diperbolehkan merayakan Imlek. Gus Dur mencabut Inpres Nomor 14/1967.

Lalu Gus Dur menindaklanjutinya dengan mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 19/2001 tertanggal 9 April 2001 yang meresmikan Imlek sebagai hari libur fakultatif (hanya berlaku bagi mereka yang merayakannya).

Pada tahun 2002, Imlek resmi dinyatakan sebagai salah satu hari libur nasional oleh Presiden Megawati Soekarnoputri mulai tahun 2003.