Scroll untuk baca artikel
Blog

Apakah Virtual Police Seseram yang Kita Bayangkan?

Redaksi
×

Apakah Virtual Police Seseram yang Kita Bayangkan?

Sebarkan artikel ini

Ketiga, setelah diberi peringatan, polisi akan memanggil pemilik akun untuk dimintai klarifikasi. Selanjutnya pemilik akun harus menghapus konten yang bermasalah dalam kurun waktu 1 x 24 jam.

Polisi Virtual Tegur Akun WhatsApp

Polisi Virtual juga menegur akun aplikasi chatting seperti WhatsApp. Mereka menegur pemilik akun berdasarkan laporan.Seseorang bisa melakukan screenshot unggahan status dan percakapan WhatsApp yang mengandung ujaran kebencian dan hoaks. Lalu melaporkannya ke Polisi Virtual.

Berdasarkan laporan itu, Polisi Virtual akan verifikasi dan melacak akun. Kemudian, mereka menegur pemilik akun secara langsung via WhatsApp. Artinya masyarakat harus lebih berhati–hati mengunggah konten apapun, meski hanya di grup WhatsApp.

Dengan melihat alur tersebut Polisi Virtual sebenarnya bukan menyadap, melainkan hanya memantau. Mungkin jika aturan main Polisi Virtual terus konsisten dengan semangat awalnya, itu tak menyeramkan seperti yang dibayangkan kebanyakan orang: Polisi Virtual hanya memberikan edukasi, tidak langsung mencebloskannya ke dalam penjara.

Kasus-kasus yang Terendus Polisi Virtual

Meski bersifat rahasia, namun ada kasus pelanggaran UU ITE yang tertangkap Polisi Virtual dan mencuat ke publik. Beberapa waktu lalu, kasus penangkapan Arkham Mukmin, seorang warga Slawi, Tegal, Jawa Tengah oleh Polisi Virtual ramai diperbincangkan.

Awalnya, Arkham Mukmin menulis komentar terkait Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming yang berencana menggelar tanding bola di kotanya. “Tau apa dia tentang sepak bola, taunya cuma dikasih jabatan saja.”

Unggahan tersebut terpantau Polisi Virtual Polresta Solo. Menurut para ahli unggahan tersebut berpotensi hoaks. Maka, Polisi Virtual Surakarta memanggil Arkham Mukmin untuk klarifikasi terkait postingan tersebut.

Ia memenuhi panggilan Polisi Virtual. Saat itu, Arkham Mukmin datang sendiri tanpa penjemputan. Di sana ia diberikan penjelasan serta edukasi oleh Polisi Virtual Surakarta.

Setelah itu, ia disuruh menulis sebuah surat pernyataan yang berisi permintaan maaf dan janji tidak akan mengulanginya lagi.

“Saya memohon maaf kepada anggota Polresta Surakarta dan masyarakat semua. Saya berjanji tidak akan mengulanginya lagi. Apabila saya mengulanginya lagi saya siap diproses sesuai hukum yang berlaku,” ucap AM dalam video singkat yang tayang di akun Instagram @polrestasurakarta.

Selanjut Arkham Mukmin dipersilahkan untuk pulang.

Gibran sendiri merasa tidak pernah melapor kasus ini ke pihak polisi. “Saya dari dulu kan sudah sering di-bully, dihina, Saya kan enggak pernah melaporkan sekalipun. Itu lho kan orangnya (AM) juga tidak dikenai pidana. Diedukasi saja,” papar Gibran kepada wartawan yang ditemui di Balai Kota Solo, Selasa (16/3/2021).