Pada gilirannya, jelas bahwa banyak masyarakat sipil berpikir dua kali mengemukakan pandangannya di jagat maya. Dan itu jauh bertentangan dengan semangat demokrasi dan hukum HAM internasional.
Bagaimana Polisi Virtual di Indonesia?
Secara hukum, polisi virtual sudah resmi beroperasi setelah adanya SE Kapolri Nomor SE/2/II/2021. Menurut pakar hukum Andi W. Syahputra, upaya pihak kepolisian bukanlah suatu pelanggaran terhadap UU ITE itu sendiri maupun UU KHUP.
“Seperti yang tercantum SK Kapolri tersebut virtual police lebih merupakan aspek pencegahan dan pembinaan kepada pengguna media sosial. Artinya, polisi tidak melakukan penindakan terhadap muatan dan atau postingan yang dimuat oleh nitizen. Polisi lebih mengedepankan teguran ketimbang langsung menindak,” kata Andi kepada Barisanco.
Justru menurutnya, upaya virtual police saat ini adalah kebutuhan, jika dikaitkan dengan cara interaksi di negeri yang warganetnya terkenal paling kurang ajar sekolong jagat. Kehadiran polisi di ruang digital adalah bentuk pemeliharaan Kamtibmas agar dunia siber dapat bergerak dengan bersih, sehat, dan produktif.
“Sehingga pelaksanaan law of enforcement daripada UU ITE itu sendiri dapat bekerja secara imparsial dan terbuka,” tutur Andi.
Namun, ada persoalan dengan munculnya wacana `lencana` bagi masyarakat yang aktif melaporkan di media sosial.
“Persoalannya kemudian adalah keinginan polisi menjadikan warganet sebagai intel partikelir yang membantu bertugas melakukan pengintaian dengan imbalan lencana dari kepolisian. Keinginan semacam ini justru akan menjadi anomali bagi pelaksanaan virtual police tersebut,”
Andi menyarankan hal pertama yang mesti dilakukan Polri adalah terlebih dahulu melengkapi instrumen pendukung yang canggih ketimbang memberikan lencana kepada warganet karena adanya kegiatan memata-matai.
“Selain minimnya edukasi & pengetahuan memadai justru faktor utama. Tersedianya semua sarana pendukung lebih efektif ketimbang kehadiran agen mata-mata di dunia maya,” pungkas Andi. []
Penulis: Anatasia Wahyudi