Scroll untuk baca artikel
Ragam

Sejarah Lahirnya Pancasila, Piagam Jakarta Hingga Menjalankan Syariat Islam

Redaksi
×

Sejarah Lahirnya Pancasila, Piagam Jakarta Hingga Menjalankan Syariat Islam

Sebarkan artikel ini

Tanggal 31 Mei 1945 Dr. Soepomo mendapat giliran menyampaikan usulannya. Sebagaimana Bung Hatta, Soekarno juga memeluk dasar Islam sebagaimana gantinya Dr. Soepomo mengusulkan lima dasar:

  1. Persatuan (persatuan hidup)
  2. Kekeluargaan
  3. Keseimbangan lahir batin
  4. Musyawarah
  5. Semangat gotong royong (Keadilan sosial)

Tanggal 1 Juni 1945 sidang keempat berlangsung. Ir. Soekarno mengucapkan tidaknya di hadapan sidang BPUPKI. Ir. Soekarno dalam pidatonya mengusulkan lima prinsip untuk dijadikan dasar negara Indonesia merdeka yaitu:

  1. Nasionalisme-Kebangsaan Indonesia
  2. Internasionalisme atau perikemanusiaan
  3. Mufakat atau Demokrasi
  4. Kesejahteraan Sosial
  5. Ketuhanan
Dasar Negara

Selesai menguraikan pendapatnya tentang lima dasar negara Indonesia Ir. Soekarno kemudian berbicara:

Saudara-saudara! Dasar Negara telah saya usulkan lima bilangannya, inilah Panca Dharma! Bukan! Nama panca Dharma tidak tepat di sini. Dharma berarti kewajiban, sedang kita membicarakan dasar. Namanya bukan Panca Dharma, tetapi saya namakan ini dengan petunjuk seorang teman kita ahli bahasa namanya ialah Pancasila, sila artinya asas atau dasar, dan di atas kelima dasar ialah kita mendirikan negara Indonesia, kekal dan abadi

Usulan Ir. Soekarno pada tanggal 1 Juni 1945 mengenai materi lima dasar negara maupun namanya, kedudukannya masih merupakan usul perseorangan. Begitupun juga dengan usulan dari Moh. Yamin, Dr. Soepomo dan lain-lain dengan demikian istilah Pancasila pada waktu itu merupakan nama bagi lima dasar negara yang diusulkan Ir. Soekarno kepada badan penyelidik dan belum menjadikan keputusan.

Sidang masa pertama badan penyelidik diakhiri pada tanggal 1 Juni 1945. Selanjutnya, untuk memperlancarkan kerja badan penyelidik dibentuklah sebuah panitia kecil. Panitia kecil ini disebut panitia 8 (delapan) yang terdiri dari:

  1. Ir. Soekarno sebagai ketua, dengan anggota-anggota:
  2. Ki Bagus Hadikusumo
  3. KH. Wachid Hasjim
  4. Mr. Muhammad Yamin
  5. Soetardjo
  6. Mr. A.A. Maramis
  7. Otto Iskandardinata
  8. Drs. Mohammad Hatta

Sidang kedua (II) Badan Penyelidik, acara pada hari pertama adalah mendengarkan laporan Panitia Kecil yang diketuai oleh Ir. Soekarno. Dalam sidang dilaporkan bahwa hampir semua anggota menghendaki agar diusahakan Indonesia merdeka selekas-lekasnya. Maka Panitia Kecil mengusulkan:

  1. Badan Penyelidik ini menentukan bentuk negara dan hukum dasar negara
  2. Minta lekas dari Pemerintah Agung di Tokyo pengesahan hukum dasar itu dan minta agar dengan selekas-lekasnya diadakan Badan Persiapan Kemerdekaan yang kewajibannya ialah sekedar menyelenggarakan Negara Indonesia Merdeka di atas hukum dasar yang ditentukan oleh Badan Penyelidik, serta melantik Pemerintah Nasional
  3. Soal tentara kebangsaan dan soal keuangan.
Negara dan Agama

Panitia kecil mengalami kesulitan mempertemukan pendapat dari golongan kebangsaan dan golongan Islam.

Tanggal 22 Juni 1945 diadakan rapat gabungan antara panitia kecil dengan anggota badan penyelidik yang tinggal di Jakarta sehingga berjumlah 38 orang. Panitia kecil tersebut berhasil mengkompromikan dua golongan dalam persoalan dasar negara.

Rapat gabungan ini kemudian membentuk lagi panitia kecil yang terdiri dari 9 (sembilan) orang anggota, yaitu Ir. Soekarno, Drs. Moh. Hatta, Mr. A.A. Maramis, Abikusno Cokro Suyoso, Abdul Kahar Muzakkir, H.A. Salim, Mr. Ahmad Subardjo, KH. A. Wahid Hasyim dan Mr. Moh. Yamin.

Pada hari itu juga. Tercapailah satu persetujuan bersama yang diterangkan dalam bentuk naskah-naskah Rancangan Pembukaan UUD.